Sosok Kapolrestabes Medan yang Disebut-sebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Selasa, 18 Januari 2022 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini, kata dia, ada delapan saksi yang diperiksa untuk didalami ada atau tidaknya keterlibatan Riko dalam kasus tersebut."Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja. Tapi nggak boleh gegabah. Harus benar. Kalau kasat reskrim ke bawah sejak awal sudah saya amankan," tegasnya.
Menurut Panca, institusi Polri tak segan melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Bahwa Presisi Bapak Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri. Polri tak akan segan segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Percayakan itu. Tim sedang bekerja saat ini dan akan dipaparkan hasilnya ke saya," tegas dia.
Munculnya nama Kombes Pol Riko Sunarko bermula dari persidangan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan dalam kasus pencurian atau penggelapan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar Jusuf alias Jus.
Baca juga: Sumba Gempar! Anak Seret dan Injak Kepala Ayah Kandung hingga Pingsan
Dalam sidang, Bripka Ricardo Siahaan mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan dalam persidangan, Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga menerima aliran uang tersebut. Kombes Pol Riko Sunarko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.
Dalam kasus ini, lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan menjadi terdakwa antara lain, Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Toto Hartono. Kelimanya didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Menurut Panca, institusi Polri tak segan melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Bahwa Presisi Bapak Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri. Polri tak akan segan segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Percayakan itu. Tim sedang bekerja saat ini dan akan dipaparkan hasilnya ke saya," tegas dia.
Munculnya nama Kombes Pol Riko Sunarko bermula dari persidangan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan dalam kasus pencurian atau penggelapan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar Jusuf alias Jus.
Baca juga: Sumba Gempar! Anak Seret dan Injak Kepala Ayah Kandung hingga Pingsan
Dalam sidang, Bripka Ricardo Siahaan mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan dalam persidangan, Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga menerima aliran uang tersebut. Kombes Pol Riko Sunarko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.
Dalam kasus ini, lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan menjadi terdakwa antara lain, Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Toto Hartono. Kelimanya didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.
(nic)
Lihat Juga :