Kejari Didesak Usut Kerusakan Jembatan Rp10 Miliar yang Baru Diresmikan Bupati Karawang
loading...
A
A
A
KARAWANG - Jembatan KW 6 yang menelan anggaran Rp10 Miliar di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat kini rusak parah meski baru diresmikan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana .
Kondisi itupun mengundang reaksi masyarakat dan mendesak kejari setempat mengusut para pejabat PUPR dan kontraktor pelaksana.
Kejaksaan harus berani memeriksa pejabat Dinas PUPR karena sudah ceroboh dalam pengerjaan proyek jembatan senilai Rp 10 miliar. Selama ini terkesan ada pembiaran hingga proyek di Dinas PUPR dikerjakan asal-asalan.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian mendesak agar jaksa tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggungjawab atas proyek jembatan senilai Rp Rp miliar itu. Apalagi kasus jembatan amblas ini sudah viral di masyarakat Karawang.
“Masak sih jaksa diam saja dengan kasus ini. Orang yang tidak ngerti hukum saja tahu jika pembangunan jembatan KW 6 ada masalah. Coba dong turun ke lapangan, jangan diam saja,” ketus Asep Agustian, Minggu (16/1/22).
Menurut Asep, penanganan kasus jembatan rusak oleh kejaksaan dapat menepis anggapan masyarakat jika selama ini jaksa melakukan pembiaran terhadap proyek bermasalah dilingkungan Dinas PUPR. Karena banyak proyek di Dinas PUPR yang mendapat sorotan masyrakat tidak ditangani oleh jaksa.
“Misalnya saja proyek pembangunan Gedung Pemda 2 senilai Rp50 miliar, sampai saat ini tidak bisa digunakan karena rusak sebelum digunakan. Ini jelas mengundang kecurigaan masyarakat tapi tidak ditangani oleh jaksa. Padahal laporannya sudah masuk ke kejaksaan," katanya.
Kondisi itupun mengundang reaksi masyarakat dan mendesak kejari setempat mengusut para pejabat PUPR dan kontraktor pelaksana.
Kejaksaan harus berani memeriksa pejabat Dinas PUPR karena sudah ceroboh dalam pengerjaan proyek jembatan senilai Rp 10 miliar. Selama ini terkesan ada pembiaran hingga proyek di Dinas PUPR dikerjakan asal-asalan.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian mendesak agar jaksa tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggungjawab atas proyek jembatan senilai Rp Rp miliar itu. Apalagi kasus jembatan amblas ini sudah viral di masyarakat Karawang.
“Masak sih jaksa diam saja dengan kasus ini. Orang yang tidak ngerti hukum saja tahu jika pembangunan jembatan KW 6 ada masalah. Coba dong turun ke lapangan, jangan diam saja,” ketus Asep Agustian, Minggu (16/1/22).
Menurut Asep, penanganan kasus jembatan rusak oleh kejaksaan dapat menepis anggapan masyarakat jika selama ini jaksa melakukan pembiaran terhadap proyek bermasalah dilingkungan Dinas PUPR. Karena banyak proyek di Dinas PUPR yang mendapat sorotan masyrakat tidak ditangani oleh jaksa.
“Misalnya saja proyek pembangunan Gedung Pemda 2 senilai Rp50 miliar, sampai saat ini tidak bisa digunakan karena rusak sebelum digunakan. Ini jelas mengundang kecurigaan masyarakat tapi tidak ditangani oleh jaksa. Padahal laporannya sudah masuk ke kejaksaan," katanya.