Kejari Didesak Usut Kerusakan Jembatan Rp10 Miliar yang Baru Diresmikan Bupati Karawang
Minggu, 16 Januari 2022 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
“Masak sih jaksa diam saja dengan kasus ini. Orang yang tidak ngerti hukum saja tahu jika pembangunan jembatan KW 6 ada masalah. Coba dong turun ke lapangan, jangan diam saja,” ketus Asep Agustian, Minggu (16/1/22).
Menurut Asep, penanganan kasus jembatan rusak oleh kejaksaan dapat menepis anggapan masyarakat jika selama ini jaksa melakukan pembiaran terhadap proyek bermasalah dilingkungan Dinas PUPR. Karena banyak proyek di Dinas PUPR yang mendapat sorotan masyrakat tidak ditangani oleh jaksa.
Baca juga: Jembatan Senilai Rp10 Miliar yang Baru Diresmikan Bupati Karawang Terbelah!
“Misalnya saja proyek pembangunan Gedung Pemda 2 senilai Rp50 miliar, sampai saat ini tidak bisa digunakan karena rusak sebelum digunakan. Ini jelas mengundang kecurigaan masyarakat tapi tidak ditangani oleh jaksa. Padahal laporannya sudah masuk ke kejaksaan," katanya.
Oleh karena itu, dia mendesak kejaksaan membuktikan jika tidak ada beban menangani kasus di Dinas PUPR. Karena kesan di masyarakat saat ini Dinas PUPR tidak bisa tersentuh oleh hukum.
“Itu kan anggapan masyarakat selama ini terhadap Dinas PUPR. Karena itu banyak pertanyaan kepada kejaksaan," tegasnya.
Menurut Asep, penanganan kasus jembatan rusak oleh kejaksaan dapat menepis anggapan masyarakat jika selama ini jaksa melakukan pembiaran terhadap proyek bermasalah dilingkungan Dinas PUPR. Karena banyak proyek di Dinas PUPR yang mendapat sorotan masyrakat tidak ditangani oleh jaksa.
Baca juga: Jembatan Senilai Rp10 Miliar yang Baru Diresmikan Bupati Karawang Terbelah!
“Misalnya saja proyek pembangunan Gedung Pemda 2 senilai Rp50 miliar, sampai saat ini tidak bisa digunakan karena rusak sebelum digunakan. Ini jelas mengundang kecurigaan masyarakat tapi tidak ditangani oleh jaksa. Padahal laporannya sudah masuk ke kejaksaan," katanya.
Oleh karena itu, dia mendesak kejaksaan membuktikan jika tidak ada beban menangani kasus di Dinas PUPR. Karena kesan di masyarakat saat ini Dinas PUPR tidak bisa tersentuh oleh hukum.
“Itu kan anggapan masyarakat selama ini terhadap Dinas PUPR. Karena itu banyak pertanyaan kepada kejaksaan," tegasnya.
Lihat Juga :