Bongkar Praktik Nakal SMAN di Bandung, Saber Pungli Amankan Uang Rp30 Juta
Sabtu, 15 Januari 2022 - 05:59 WIB
loading...
A
A
A
Yudi menambahkan, hingga saat ini, kedua pejabat sekolah itu statusnya masih terperiksa dan pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, masuk ke tipikor atau krimum atau dilimpahkan ke inspektorat untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021 tentang disiplin ASN," tandasnya.
(msd)
Lihat Juga :