Bongkar Praktik Nakal SMAN di Bandung, Saber Pungli Amankan Uang Rp30 Juta

Sabtu, 15 Januari 2022 - 05:59 WIB
loading...
Bongkar Praktik Nakal...
Tim Saber Pungli menyita uang Rp30 jutadari praktik nakal sebuah SMA negeri di Kota Bandung.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) Jawa Barat membongkar dugaan praktik pungli yang dilakukan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas sebuah SMAN di Bandung.

Praktik nakal tersebut terbongkar setelah Tim Saber Pungli Jabar melakukan penelusuran berdasarkan aduan dari masyarakat. "Tim berhasil mengamankan barang bukti (uang tunai) Rp30 juta," ungkap Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Tim Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Kamis (14/1/2022) malam.

Baca juga: Nenek Ellen Terusir dari Rumah Lantaran Ditipu Cucu Tiri Rp2,8 Miliar

Menurut Yudi, praktik nakal tersebut bermula saat tiga orang tua siswa asal luar Kota Bandung ingin memindahkan sekolah anaknya ke SMAN. Ketiganya, kata Yudi, diminta membayar Rp20 juta kepada wakil kepala sekolah bidang humas sebagai syarat masuk sekolah tersebut.

"Kronologisnya ada pengaduan masyarakat, dari orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Kemudian Kita lakukan lidik sejak tanggal 13 (Januari 2022) sampai hari ini. Kita langsung melakukan pemeriksaan kepada terduga penerima uang, yakni wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER yang diketahui oleh kepala sekolah saudara H," paparnya.

Baca juga: Viral! Wanita Tanpa Busana Lakukan Video Call Sex dengan Pria

Yudi juga mengungkapkan, awalnya ER meminta uang Rp20 juta. Namun, orang tua siswa merasa keberatan hingga nilainya turun menjadi Rp15 juta. Kemudian, orang tua siswa menawar lagi hingga akhirnya diperoleh kesepakatan Rp10 juta.

"Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk mutasi siswa," tegasnya.

Meskipun kedua pejabat sekolah itu berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sekolah, namun Yudi menegaskan, tidak ada dasar hukum terkait persyaratan umum maupun khusus mutasi dikenai biaya.

"Jika ada pungutan itu, di SOP-nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," tegasnya lagi.



Yudi menambahkan, hingga saat ini, kedua pejabat sekolah itu statusnya masih terperiksa dan pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, masuk ke tipikor atau krimum atau dilimpahkan ke inspektorat untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021 tentang disiplin ASN," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Jadi Sekolah Unggulan,...
Jadi Sekolah Unggulan, SMA Al Hikmah Surabaya Bangun Pembelajaran Berbasis Riset-Karakter
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved