Culik Anak 12 Tahun di Tangsel, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Jum'at, 14 Januari 2022 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
"Motifnya ketertarikan pelaku terhadap korban," ucapnya. Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Penculikan Gadis, Ridwan Kamil: Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP.
"Kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP.
"Kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :