Culik Anak 12 Tahun di Tangsel, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 14 Januari 2022 - 18:14 WIB
loading...
Culik Anak 12 Tahun...
Polisi meringkus seorang pelaku penculikan terhadap anak perempuan berinisial AAS (12) di Perumahan Kreasi Pamulang Indah, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi meringkus seorang pelaku penculikan terhadap anak perempuan berinisial AAS (12) di Perumahan Kreasi Pamulang Indah, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku diketahui berinisial DFR (22) yang merupakan seorang pengangguran. Dia diringkus pada Jumat (14/1/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya wilayah Lengkong Wetan, Serpong. Baca juga: Bocah Perempuan di Tangsel Lolos dari Penculikan Usai Loncat dari Motor Pelaku

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dan pelat nomor kendaraan pelaku yang terpantau dalam Close Circuid Television (CCTV).

"Kita lihat pelat motor ini, kita kroscek, kita datangi alamatnya," kata Sarly di Mapolres Tangsel.

Rupanya motor yang digunakan pelaku adalah milik temannya. Pelaku meminjamnya dengan alasan untuk sekadar berjalan-jalan mencari udara segar.

"Pelaku meminjam motor temannya untuk berjalan-jalan," jelasnya.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan DFR tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan diketahui, jika pelaku baru kali ini melakukan aksinya.



"Pengakuannya baru sekali ini," ungkapnya.

Dilanjutkan Sarly, pelaku membawa lari korban karena spontan tertarik begitu melihat tubuhnya. Saat kejadian, bocah sedang bermain di sekitar kediamannya.

"Motifnya ketertarikan pelaku terhadap korban," ucapnya. Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Penculikan Gadis, Ridwan Kamil: Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP.

"Kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved