Restrukturisasi Utang Diminta Tidak Memberatkan Pelaku UMKM
Kamis, 11 Juni 2020 - 00:15 WIB
loading...
Rapat koordinasi virtual stimulus perekonomian bersama pelaku usaha perbankan dan OJK yang digelar anggota DPD RI Cholid Mahmud, Rabu (10/6/2020). FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A
A
A
YOGYAKARTA - Upaya pemerintah memberikan relaksasi utang kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menemui kendala. Banyak nasabah merasa kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan di saat pandemi virus corona .
Dalam rapat koordinasi antara DPD dengan OJK, perbankan, dan pelaku usaha melalui teleconference terungkap banyak usaha di Yogyakarta terancam guling tikar, sementara restrukturisasi utang masih belum seperti yang diharapkan. Di antaranya adalah kewajiban membayar bunga apabila belum bisa membayar pokok. Setelah masa restrukturisasi berakhir, pokok utang yang ditunda kembali dikenakan bunga.
Ketua Asosiasi Pengusaha Persewaan Kendaraan Yogyakarta (APPKY) Heru Yuniarto mengatakan, semestinya ketika sudah ditarik bunga selama masa relaksasi utang , nasabah tidak lagi dikenakan bunga. "Ini sebuah harapan karena semua sudah terpuruk," katanya saat rapat koordinasi virtual bersama DPD RI, Rabu (10/6/2020).(Baca juga: Hipmi Klaim hanya 20% Anggotanya yang Dapat Relaksasi dari Bank )
Saat ini, semua usaha persewaan kendaraan di Yogyakarta tidak lagi bisa beroperasi. Pandemi virus corona benar-benar menjadikan usaha ini nyaris berhenti.
Begitu juga dengan bidang lain. Saat ini, sebagian pengusaha terpaksa merumahkan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Pengurus ASITA DIY, Fadli Fahmi Ali mengatakan, pihaknya sudah membuat tim untuk memulihkan dunia pariwisata di DIY. Namun demikian kondisi pandemi ini memang sulit diprediksi. "Sekarang itu traveling, meeting ataupun event sudah tidak ada. Kami tidak tahu akan sampai kapan," katanya.
Saat ini, sekitar 40% anggota ASITA DIY terpaksa menutup usaha. Sedangkan 37% bekerja dari rumah. "Mereka terpaksa merumahkan karyawan ataupun melakukan PHK. Sementara masih menanggung utang perbankan. Kita sudah upayakan mengajukan relaksasi ke perbankan, tetapi masih banyak yang dalam proses, kami berharap DPD bisa membawa hal ini untuk dicarikan solusi," katanya.
Dalam rapat koordinasi antara DPD dengan OJK, perbankan, dan pelaku usaha melalui teleconference terungkap banyak usaha di Yogyakarta terancam guling tikar, sementara restrukturisasi utang masih belum seperti yang diharapkan. Di antaranya adalah kewajiban membayar bunga apabila belum bisa membayar pokok. Setelah masa restrukturisasi berakhir, pokok utang yang ditunda kembali dikenakan bunga.
Ketua Asosiasi Pengusaha Persewaan Kendaraan Yogyakarta (APPKY) Heru Yuniarto mengatakan, semestinya ketika sudah ditarik bunga selama masa relaksasi utang , nasabah tidak lagi dikenakan bunga. "Ini sebuah harapan karena semua sudah terpuruk," katanya saat rapat koordinasi virtual bersama DPD RI, Rabu (10/6/2020).(Baca juga: Hipmi Klaim hanya 20% Anggotanya yang Dapat Relaksasi dari Bank )
Saat ini, semua usaha persewaan kendaraan di Yogyakarta tidak lagi bisa beroperasi. Pandemi virus corona benar-benar menjadikan usaha ini nyaris berhenti.
Begitu juga dengan bidang lain. Saat ini, sebagian pengusaha terpaksa merumahkan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Pengurus ASITA DIY, Fadli Fahmi Ali mengatakan, pihaknya sudah membuat tim untuk memulihkan dunia pariwisata di DIY. Namun demikian kondisi pandemi ini memang sulit diprediksi. "Sekarang itu traveling, meeting ataupun event sudah tidak ada. Kami tidak tahu akan sampai kapan," katanya.
Saat ini, sekitar 40% anggota ASITA DIY terpaksa menutup usaha. Sedangkan 37% bekerja dari rumah. "Mereka terpaksa merumahkan karyawan ataupun melakukan PHK. Sementara masih menanggung utang perbankan. Kita sudah upayakan mengajukan relaksasi ke perbankan, tetapi masih banyak yang dalam proses, kami berharap DPD bisa membawa hal ini untuk dicarikan solusi," katanya.
Lihat Juga :