Polisi Gagalkan Penyelundupan 11 PMI Ilegal ke Malaysia

Jum'at, 14 Januari 2022 - 15:14 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Foto/iNews TV/Gusti Yenosa
A A A
BATAM - Seolah tak ada kapoknya, sejumlah perekrut dan agen tetap nekat berupaya menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Buktinya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barelang, berhasil menggerebek rumah untuk penampungan PMI ilegal.



Para calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia ini, ditemukan saat anggota Unit PPA Satreskrim Barelang, menggerebek sebuah penampungan PMI ilegal di kawasan bengkong Indah, Kota Batam.



Rencananya, para PMI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia, menggunakan speedboat, melalui sejumlah pelabuhan di Kota Batam, di Pelabuhan Harbourbay, dan Pelabuhan Batam Center, serta sejumlah pelabuhan tikus.



Pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal saat penggerebekan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia. Ada sebanyak 11 calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan dari rumah milik Hartoyo.

Hartoyo akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Barelang, karena terbukti menjadi penampung calon PMI ilegal. Polisi langsung memburu orang yang merekrut, dan mengirim belasan PMI ilegal ini.

Perburuan itu membuahkan hasil. Dua pelaku yakni Mardiati, dan Handoyo berhasil ditangkap di Purbalingga, Jawa Tengah. Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, para calon PMI ilegal direkrut dari berbagai daerah di Indonesia, terutama Pulau Jawa, NTB, dan Sumatera.

"Para calon PMI ilegal ini dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, dengan gaji Rp7 juta-10 juta. Namun setiap PMI ilegal akan dipotong gajinya sebanyak Rp5 juta selama enam bulan, dengan dalih ongkos dan pengurusan dokumen," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3216 seconds (0.1#10.140)