Mitigasi Kebakaran, Gedung Tinggi Bakal Diwajibkan Miliki Tangga Darurat
Jum'at, 14 Januari 2022 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Regulasi penanggulangan kebakaran tersebut akan memudahkan dalam pengawasan pembangunan gedung-gedung sebagai langkah memitigasi bencana kebakaran kedepannya.
Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal.
"Jadi sudah diatur, memang untuk penarikan retribusi sudah lama tapi baru diatur regulasinya," lanjutnya.
Selain itu, Ranperda juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu menangani kebakaran.
Baca Juga: UGM Rancang Pesawat Tanpa Awak untuk Deteksi Dini Kebakaran Hutan
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin mengatakan pengesahan Ranperda tersebut tinggal selangkah. Sisa menunggu penomoran dari Provinsi untuk selanjutnya di-Paripurnakan di DPRD Makassar.
Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal.
"Jadi sudah diatur, memang untuk penarikan retribusi sudah lama tapi baru diatur regulasinya," lanjutnya.
Selain itu, Ranperda juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu menangani kebakaran.
Baca Juga: UGM Rancang Pesawat Tanpa Awak untuk Deteksi Dini Kebakaran Hutan
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin mengatakan pengesahan Ranperda tersebut tinggal selangkah. Sisa menunggu penomoran dari Provinsi untuk selanjutnya di-Paripurnakan di DPRD Makassar.
Lihat Juga :