Mitigasi Kebakaran, Gedung Tinggi Bakal Diwajibkan Miliki Tangga Darurat
loading...
A
A
A
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin mengatakan pengesahan Ranperda tersebut tinggal selangkah. Sisa menunggu penomoran dari Provinsi untuk selanjutnya di-Paripurnakan di DPRD Makassar.
"Tinggal menunggu 12 hari lagi itu sudah rampung dan inshaallah akan di-paripurnakan di bulan Januari," katanya.
Lebih jauh, Hasanuddin mengaku penggodokan Ranperda tersebut harus menunggu selama 5 tahun sejak 2016 sebelum akhirnya dirampungkan DPRD Kota Makassar.
"Inilah yang membantu kami dengan tugas-tugas di lapangan baik itu pengawasan di gedung-gedung tinggi terkait alat proteksi kebakarannya," tandasnya.
(agn)