Sekda Tegaskan Ojol di Kota Bandung Belum Boleh Bawa Penumpang Umum
Rabu, 10 Juni 2020 - 21:16 WIB
loading...
Pemkot Bandung belum mengizinkan ojol mengangkut penumpang umum. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANDUNG - Meski Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, tetapi ojek online (ojol) belum boleh membawa penumpang umum.'
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB proporsional. (BACA JUGA: Empat Pedagang Positif COVID-19, Pemkot Bandung Tutup Tiga Pasar )
Saat ini, ojek online di Kota Bandung hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Contoh, kata Ema, orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya alat transportasi, dia boleh menggunakan ojol. (BACA JUGA: 10 Positif COVID-19, Wali Kota Bandung Ungkap Tiga Klaster Baru Penularan Corona )
"Itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian. Ojek online bisa mengangkut di luar barang (penumpang) tapi dalam konteks kepandemian. Di perwal kami (Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional) masih ada batasan ruang lingkup," kata Ema di Balai Kota, Rabu (10/6/2020).
Aturan itu, ujar Ema, sesuai Pasal 21 ayat 4 dan 5 Perwal Nomor 21 tahun 2020. Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. (BACA JUGA: Update COVID-19 Kota Bandung: Positif Bertambah Jadi 329 Orang dan 40 Meninggal )
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB proporsional. (BACA JUGA: Empat Pedagang Positif COVID-19, Pemkot Bandung Tutup Tiga Pasar )
Saat ini, ojek online di Kota Bandung hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Contoh, kata Ema, orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya alat transportasi, dia boleh menggunakan ojol. (BACA JUGA: 10 Positif COVID-19, Wali Kota Bandung Ungkap Tiga Klaster Baru Penularan Corona )
"Itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian. Ojek online bisa mengangkut di luar barang (penumpang) tapi dalam konteks kepandemian. Di perwal kami (Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional) masih ada batasan ruang lingkup," kata Ema di Balai Kota, Rabu (10/6/2020).
Aturan itu, ujar Ema, sesuai Pasal 21 ayat 4 dan 5 Perwal Nomor 21 tahun 2020. Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. (BACA JUGA: Update COVID-19 Kota Bandung: Positif Bertambah Jadi 329 Orang dan 40 Meninggal )
Lihat Juga :