Sekda Tegaskan Ojol di Kota Bandung Belum Boleh Bawa Penumpang Umum
loading...
A
A
A
BANDUNG - Meski Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, tetapi ojek online (ojol) belum boleh membawa penumpang umum.'
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB proporsional. (BACA JUGA: Empat Pedagang Positif COVID-19, Pemkot Bandung Tutup Tiga Pasar )
Saat ini, ojek online di Kota Bandung hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Contoh, kata Ema, orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya alat transportasi, dia boleh menggunakan ojol. (BACA JUGA: 10 Positif COVID-19, Wali Kota Bandung Ungkap Tiga Klaster Baru Penularan Corona )
"Itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian. Ojek online bisa mengangkut di luar barang (penumpang) tapi dalam konteks kepandemian. Di perwal kami (Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional) masih ada batasan ruang lingkup," kata Ema di Balai Kota, Rabu (10/6/2020).
Aturan itu, ujar Ema, sesuai Pasal 21 ayat 4 dan 5 Perwal Nomor 21 tahun 2020. Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. (BACA JUGA: Update COVID-19 Kota Bandung: Positif Bertambah Jadi 329 Orang dan 40 Meninggal )
Dalam Pasal 21 ayat 4 diSebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
Kemudian pada Pasal 5 dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperuntukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan.
"Di kita (Perwal) untuk (penumpang) umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan COVID-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentu akan kita sesuaikanlah setelah ekspos (rapat) di hari Jumat (12 Juni 2020)," ujar Ema.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.
Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rizal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitazer, memakai masker, dan penumpang membawa helm sendiri. "Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," kata Khairul Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB proporsional. (BACA JUGA: Empat Pedagang Positif COVID-19, Pemkot Bandung Tutup Tiga Pasar )
Saat ini, ojek online di Kota Bandung hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Contoh, kata Ema, orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya alat transportasi, dia boleh menggunakan ojol. (BACA JUGA: 10 Positif COVID-19, Wali Kota Bandung Ungkap Tiga Klaster Baru Penularan Corona )
"Itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian. Ojek online bisa mengangkut di luar barang (penumpang) tapi dalam konteks kepandemian. Di perwal kami (Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional) masih ada batasan ruang lingkup," kata Ema di Balai Kota, Rabu (10/6/2020).
Aturan itu, ujar Ema, sesuai Pasal 21 ayat 4 dan 5 Perwal Nomor 21 tahun 2020. Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. (BACA JUGA: Update COVID-19 Kota Bandung: Positif Bertambah Jadi 329 Orang dan 40 Meninggal )
Dalam Pasal 21 ayat 4 diSebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
Kemudian pada Pasal 5 dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperuntukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan.
"Di kita (Perwal) untuk (penumpang) umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan COVID-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentu akan kita sesuaikanlah setelah ekspos (rapat) di hari Jumat (12 Juni 2020)," ujar Ema.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.
Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rizal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitazer, memakai masker, dan penumpang membawa helm sendiri. "Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," kata Khairul Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).