Sekda Tegaskan Ojol di Kota Bandung Belum Boleh Bawa Penumpang Umum

Rabu, 10 Juni 2020 - 21:16 WIB
loading...
Sekda Tegaskan Ojol...
Pemkot Bandung belum mengizinkan ojol mengangkut penumpang umum. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Meski Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, tetapi ojek online (ojol) belum boleh membawa penumpang umum.'

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB proporsional. (BACA JUGA: Empat Pedagang Positif COVID-19, Pemkot Bandung Tutup Tiga Pasar )

Saat ini, ojek online di Kota Bandung hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Contoh, kata Ema, orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya alat transportasi, dia boleh menggunakan ojol. (BACA JUGA: 10 Positif COVID-19, Wali Kota Bandung Ungkap Tiga Klaster Baru Penularan Corona )

"Itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian. Ojek online bisa mengangkut di luar barang (penumpang) tapi dalam konteks kepandemian. Di perwal kami (Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional) masih ada batasan ruang lingkup," kata Ema di Balai Kota, Rabu (10/6/2020).

Aturan itu, ujar Ema, sesuai Pasal 21 ayat 4 dan 5 Perwal Nomor 21 tahun 2020. Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. (BACA JUGA: Update COVID-19 Kota Bandung: Positif Bertambah Jadi 329 Orang dan 40 Meninggal )

Dalam Pasal 21 ayat 4 diSebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.

Kemudian pada Pasal 5 dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperuntukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan.

"Di kita (Perwal) untuk (penumpang) umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan COVID-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentu akan kita sesuaikanlah setelah ekspos (rapat) di hari Jumat (12 Juni 2020)," ujar Ema.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.

Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rizal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitazer, memakai masker, dan penumpang membawa helm sendiri. "Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," kata Khairul Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).

Khairul menuturkan, kebijakan ojol bisa mengangkut penumpang mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 41 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin 8 Juni 2020.

Dalam Pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan Selasa 9 Juni 2020, disebutkan pada zona merah dengan risiko tinggi COVID-19, perjalanan tidak diperbolehkan, zona orange risiko sedang perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk di zona kuning dan hijau.

Apabila melanggar ketentuan, bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan, dan pencabutan izin. "Kami mengacu kepada aturan Kemenhub," tutur Khairul.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Imbas Demo Ricuh di...
Imbas Demo Ricuh di Bandung, 5 Bangunan Ludes Dibakar
Viral! Plt Dirut Perumda...
Viral! Plt Dirut Perumda Tirtawening Copot Seluruh CCTV, Alasannya Informasi Bocor Terus
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Wakil Wali Kota Bandung...
Wakil Wali Kota Bandung Dikabarkan Terjaring OTT, Kejagung: Nggak Ada, Hanya Pemeriksaan
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved