Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:52 WIB
loading...
Menteri PPPA Minta Hakim...
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ), I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap, hakim mengabulkan permohonan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.

"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Bintang dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).

Diketahui, jaksa telah menyampaikan sederet hukuman terhadap pemerkosa belasan santriwati tersebut, mulai hukuman mati hingga kebiri kimia. Jaksa menilai, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu telah melakukan kejahatan asusila luar biasa.

Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu juga menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai keinginan publik. Pasalnya, tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Herry juga melakukan eksploitasi anak hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.

"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," tegasnya.

Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.



"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan kacamata atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus," katanya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, pleidoi atau nota pembelaan Herry bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar Kamis 20 Januari 2022 mendatang. "Sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," ujar Dodi. Setelah pleidoi, tambah Dodi, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tampang Bengis Perampok...
Ini Tampang Bengis Perampok Berkapak Pelaku Pemerkosaan di Depok
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Fakta-fakta Pimpinan...
Fakta-fakta Pimpinan Pesantren di Serang Cabuli 3 Santriwati hingga Picu Amuk Massa, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
Keji, Gadis Yatim Dicekoki...
Keji, Gadis Yatim Dicekoki Oplosan Miras dan Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa 8 Remaja
Sosialisasi UU Pesantren,...
Sosialisasi UU Pesantren, Majelis Masyayikh Tekankan Perlindungan bagi Lulusan Ponpes
Ancam Sebarkan Video...
Ancam Sebarkan Video Mesum, 2 Remaja Perkosa Siswa SD Selama 2 Tahun
Hari Santri Nasional...
Hari Santri Nasional Momentum bagi Santri Tangkal Intoleransi
Turun ke Jambi, Majelis...
Turun ke Jambi, Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan
Heboh Siswi SMP Diperkosa...
Heboh Siswi SMP Diperkosa 6 Pemuda Siak usai Pulang Sekolah, Ini kata Polisi
Rekomendasi
Snow White Live Action...
Snow White Live Action Jadi Film Disney Paling Mengecewakan Sepanjang Sejarah
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
Prabowo Maknai Hari...
Prabowo Maknai Hari Raya Nyepi sebagai Momen Refleksi dan Kedamaian Bangsa
Berita Terkini
9 Lokasi Parkir untuk...
9 Lokasi Parkir untuk Jemaah Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
4 jam yang lalu
One Way Dicabut, 4.477...
One Way Dicabut, 4.477 Kendaraan Pemudik Tinggalkan Semarang via Kalikangkung dalam 9 Jam
7 jam yang lalu
Malam Takbiran, 18.862...
Malam Takbiran, 18.862 Kendaraan Pemudik Masuk Semarang
7 jam yang lalu
Malam Takbiran, Masih...
Malam Takbiran, Masih Banyak Pemudik Terjebak di Pantura Cirebon
7 jam yang lalu
Kemeriahan Malam Takbiran...
Kemeriahan Malam Takbiran di Jalur Mudik Pantura Karawang
7 jam yang lalu
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
8 jam yang lalu
Infografis
Iran Gelar Parade Angkatan...
Iran Gelar Parade Angkatan Laut 3.000 Kapal untuk Bela Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved