Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan
Kamis, 13 Januari 2022 - 14:52 WIB
loading...
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Foto/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ), I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap, hakim mengabulkan permohonan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.
"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Bintang dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022). Baca juga: Bupati Majalengka Kembali Raih Penghargaan Anugerah Eka Parahita Ekapraya
Diketahui, jaksa telah menyampaikan sederet hukuman terhadap pemerkosa belasan santriwati tersebut, mulai hukuman mati hingga kebiri kimia. Jaksa menilai, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu telah melakukan kejahatan asusila luar biasa.
Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu juga menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai keinginan publik. Pasalnya, tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Herry juga melakukan eksploitasi anak hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.
"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," tegasnya.
Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Bintang dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022). Baca juga: Bupati Majalengka Kembali Raih Penghargaan Anugerah Eka Parahita Ekapraya
Diketahui, jaksa telah menyampaikan sederet hukuman terhadap pemerkosa belasan santriwati tersebut, mulai hukuman mati hingga kebiri kimia. Jaksa menilai, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu telah melakukan kejahatan asusila luar biasa.
Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu juga menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai keinginan publik. Pasalnya, tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Herry juga melakukan eksploitasi anak hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.
"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," tegasnya.
Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lihat Juga :