Kejari Maros Ringkus DPO Kasus Jual Beli Tanah Milik Orang
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros , Raka Bintasing menambahkan, HN sendiri sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat saat akan ditangkap. ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari. HN akhirnya diringkus di Kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Pallangga di Kabupaten Gowa.
Baca juga:Kejari Endus Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Irigas di Maros
"Saat melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan, tim melacak keberadannya. Kami harus bekerja ekstra karena terpidana ini sempat berpindah-pindah tempat. Saat pertama kali dilacak dia berada di Kabupaten Gowa, lalu di Maros. Dan akhirnya berhasil ditangkap di Gowa," ujar Raka Bintasing.
HN diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga:Kejari Endus Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Irigas di Maros
"Saat melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan, tim melacak keberadannya. Kami harus bekerja ekstra karena terpidana ini sempat berpindah-pindah tempat. Saat pertama kali dilacak dia berada di Kabupaten Gowa, lalu di Maros. Dan akhirnya berhasil ditangkap di Gowa," ujar Raka Bintasing.
HN diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
(luq)
Lihat Juga :