Kejari Maros Ringkus DPO Kasus Jual Beli Tanah Milik Orang

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:56 WIB
loading...
Kejari Maros Ringkus...
Kepala Kajari Maros, Suroto saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan DPO jual beli tanah milik orang lain di Moncongloe Lappara. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros meringkus HN, 50 tahun, terpidana kasus penjualan tanah milik orang lain di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Sebelumnya, HN diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maros pada bulan Februari 2021 lalu terkait kasus penjualan tanah milik orang lain.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Maros
Dalam kasasi yang diturunkan Mahkamah Agung menetapkan, HN dinyatakan terbukti melakukan penjualan tanah milik orang lain. Ia pun dipidana satu tahun penjara.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Maros
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros , Raka Bintasing menambahkan, HN sendiri sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat saat akan ditangkap. ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari. HN akhirnya diringkus di Kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Pallangga di Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Mahkamah Agung
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)