Kejari Maros Ringkus DPO Kasus Jual Beli Tanah Milik Orang

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:56 WIB
loading...
Kejari Maros Ringkus...
Kepala Kajari Maros, Suroto saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan DPO jual beli tanah milik orang lain di Moncongloe Lappara. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros meringkus HN, 50 tahun, terpidana kasus penjualan tanah milik orang lain di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Sebelumnya, HN diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maros pada bulan Februari 2021 lalu terkait kasus penjualan tanah milik orang lain.

Baca juga:Kepala Kejari Maros Motivasi Anak Didik Pemasyarakatan

"HN ini sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maros dan kami melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi kami ini diterima dan baru turun di bulan November 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros , Suroto, Kamis (13/1/2022).

Dalam kasasi yang diturunkan Mahkamah Agung menetapkan, HN dinyatakan terbukti melakukan penjualan tanah milik orang lain. Ia pun dipidana satu tahun penjara.

Baca juga:Kapolres Maros dan Kajari Bahas Digitalisasi Penyidikan

"Saat kasasi turun, kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak datang. Dia (HN) malah mengembalikan surat penggilan ke Kantor Kejaksaan Negeri Maros . Makanya kami langsung bergerak melakukan penangkapan," ujarnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros , Raka Bintasing menambahkan, HN sendiri sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat saat akan ditangkap. ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari. HN akhirnya diringkus di Kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Pallangga di Kabupaten Gowa.

Baca juga:Kejari Endus Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Irigas di Maros

"Saat melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan, tim melacak keberadannya. Kami harus bekerja ekstra karena terpidana ini sempat berpindah-pindah tempat. Saat pertama kali dilacak dia berada di Kabupaten Gowa, lalu di Maros. Dan akhirnya berhasil ditangkap di Gowa," ujar Raka Bintasing.

HN diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Polri Terbitkan DPO...
Polri Terbitkan DPO Koh Erwin, Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Yekis Wanimbo, Donatur KKB Beli Senjata Api
KPK Didesak Segera Tetapkan...
KPK Didesak Segera Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO
Mangkir 2 Kali, Mantan...
Mangkir 2 Kali, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Masuk Daftar Buronan Polisi Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Sebut 3...
Dedi Mulyadi Sebut 3 DPO Tak Perlu Dicari, Ini Alasannya
Terbitkan DPO, Polri...
Terbitkan DPO, Polri Buru Bandar Narkoba Boy Jaringan Koh Erwin
Kejagung Kerahkan Tim...
Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan, Bekuk 74 DPO Sepanjang 2025
Roy Suryo Desak Silfester...
Roy Suryo Desak Silfester Matutina Ditetapkan DPO, Kejagung: Kita Serahkan Jaksa Eksekutor
Rekomendasi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved