Ibu Tiri Kejam Siksa 2 Bocah hingga Lumpuh dan Tulang Geser

Kamis, 13 Januari 2022 - 02:32 WIB
loading...
Ibu Tiri Kejam Siksa 2 Bocah hingga Lumpuh dan Tulang Geser
Ibu titi siksa dua putrinya hingga lumpuh. Foto: Andi/MNC Media
A A A
DELI SERDANG - Kisah penyiksaan ibu tiri kembali terjadi. Kali ini dilakukan LS (33) terhadap dua putrinya yang masih berusia 8 dan 14 tahun. Akibat penyiksaan itu, tulang bahu bocah itu bergeser dan kakinya menjadi lumpuh.

LS akhirnya dilaporkan ayah kandung TR yang merupakan suami LS, yakni Sugino Arianto (37). Selanjutnya, pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Ketua Pokja Lembaga Perlindungan Anak Kecamatan Sunggal, Jendrial Siregar mengatakan, korban sudah divisum.



"Kejadiannya Jumat 7 Januari 2022, pukul 19.30 Wib. Penganiayaan itu terjadi di Rumah Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut)," katanya, Rabu (12/1/2022).

Dari pemeriksaan itu terungkap, LS menyiksa korban berulang kali. Bukan hanya di bagian wajah korban yang babak belur, tulang bahu korban juga mengalami luka parah akibat dianiaya.

"Ini yang parah sampai mengakibatkan memar di wajah, mata merah, tulang bahunya bergeser," jelas Jendrial Siregar.



Kakak korban yang berusia 14 tahun juga mengalami penyiksaan, hingga lumpuh sementara. "Si kakak juga mengalami penganiayaan sampai lumpuh sementara. Dipukul pakai tangan, ditumbuk, sama pakai rol besi," ungkapnya.

Penyebab LS melakukan penyiksaan, menurut Jendrial, diduga karena keduanya bukan anak kandungnya. Kedua anak itu, dipungut oleh Sugino Arianto yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ekspedisi.

Ibu dan ayah kandung korban masih hidup dan berasal dari keluarga kurang mampu. "Si ibu kandung buat perjanjian memberikan hak asuh kepada ayah angkatnya. Mereka masih ada hubungan kerabat," sebutnya.



Awalnya, kehidupan kedua anak itu bahagia. Selama bersama orang tua angkatnya, korban dan kakaknya selalu disayangi seperti anak kandung mereka sendiri. Keceriaan korban berubah drastis saat ibu angkatnya meninggal dunia.

"Sugino kemudian menikah lagi dengan tersangka LS sekitar 4 tahun lalu. Mulai saat itu, korban mendapatkan perlakuan kasar. Sang kakak dipaksa membersihkan rumah. Jika tidak mau, akan mendapatkan sanksi penyiksaan," jelasnya.

Begitu juga dengan korban. Keduanya dihajar ketika ayah angkat mereka tak berada di rumah.



Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menambahkan, pihaknya sudah mengamankan LS. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," tukasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)