Tersinggung saat Pesta Miras, Buruh Bangunan Ditikam Pakai Gunting
Rabu, 12 Januari 2022 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Perwira Polri satu bunga ini menjelaskan, setelah dua korban terkapar, beberapa warga yang melihat kejadian itu melarikan Ilham dan Wahyu ke RS Pelamonia. Yusrizal menyebut kondisi mereka mulai stabil . "Sementara dilakukan rawat jalan," ucapnya.
Dia menyebutkan pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum. "Motifnya itu karena tersinggung dipukul duluan. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukas Yusrizal.
Baca Juga: Sakit Hati Motif Penikaman di OKU yang Menyebabkan 5 Warga Tewas
Dia menyebutkan pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum. "Motifnya itu karena tersinggung dipukul duluan. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukas Yusrizal.
Baca Juga: Sakit Hati Motif Penikaman di OKU yang Menyebabkan 5 Warga Tewas
(agn)
Lihat Juga :