Pria Asal Enrekang Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
PAREPARE - Seorang pria bernama Nurdin, (50), warga Dusun Balajonga, Desa Boiya, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, terancam 15 tahun penja dan denda Rp5 Miliar usai mencabuli bocah berusia 13 tahun di Kota Parepare.
Pria tersebut melanggar melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Diketahui perbuatan cabul pelaku terhadap korban, dilakukan hingga dua kali, dan tiap usai melakukan aksinya, pelaku menggancam korban agar tidak menceritakan ulah cabulnya.
Hal itu dikemukakan PS Kasi Humas Polres Parepare , Ipda Faezal, dalam gelar perkara yang digelar, Rabu (12/01/2022), di ruang media centre Mapolres Parepare, dengan menghadirkan pelaku.
Dijelaskan Faezal, aksi bejat pelaku dilakukan di Jalan Andi Makkulau, Keluraha Bukit Indah, Kecamatan Soreang, pada Desember tahun 2021 lalu. Dan aksi yang sama juga dilakukan pelaku pada korban di Januari 2022.
"Dan aksi pelaku baru diketahui setelah korban menceritakan perbuatan pelaku pada orang tuanya. Dan langsung kita lakukan penangkapan," papar Faezal.
Sementara Kanit PPA Polres Parepare , Ipda Dewi Natalia Noya mengemukakan, dalam menjalankan aksi terhadap korban, disertai paksaan oleh pelaku. Pada aksi pertama, korban bahkan sempat melakukan perlawanan dengan berteriak, namun dibekap oleh tersangka. "Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti," tandasnya.
Pria tersebut melanggar melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Diketahui perbuatan cabul pelaku terhadap korban, dilakukan hingga dua kali, dan tiap usai melakukan aksinya, pelaku menggancam korban agar tidak menceritakan ulah cabulnya.
Hal itu dikemukakan PS Kasi Humas Polres Parepare , Ipda Faezal, dalam gelar perkara yang digelar, Rabu (12/01/2022), di ruang media centre Mapolres Parepare, dengan menghadirkan pelaku.
Dijelaskan Faezal, aksi bejat pelaku dilakukan di Jalan Andi Makkulau, Keluraha Bukit Indah, Kecamatan Soreang, pada Desember tahun 2021 lalu. Dan aksi yang sama juga dilakukan pelaku pada korban di Januari 2022.
"Dan aksi pelaku baru diketahui setelah korban menceritakan perbuatan pelaku pada orang tuanya. Dan langsung kita lakukan penangkapan," papar Faezal.
Sementara Kanit PPA Polres Parepare , Ipda Dewi Natalia Noya mengemukakan, dalam menjalankan aksi terhadap korban, disertai paksaan oleh pelaku. Pada aksi pertama, korban bahkan sempat melakukan perlawanan dengan berteriak, namun dibekap oleh tersangka. "Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti," tandasnya.
(agn)