TNI AL Gagalkan Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau ke Bali untuk Konsumsi Malam Tahun Baru

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:54 WIB
loading...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL menggagalkan penyelundupan 32 ekor penyu hijau ke Bali. (Ist)
A A A
DENPASAR - TNI AL menggagalkan penyelundupan 32 ekor penyu hijau ke Bali. Puluhan satwa langka itu diduga akan dikonsumsi pada pesta tahun baru.

Sebanyak 21 orang anak buah kapal turut diamankan. "Kita amankan juga tiga perahu, baju selam, panah ikan dan speargun," kata Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) V Laksamana Pertama TNI Yos Suryono Hadi dalam jumpa pers di pantai Serangan Denpasar, Jumat (31/12/2021).

Dia menjelaskan, penyelundupan itu digagalkan Kamis (30/12/2021) malam. Saat itu, kapal Pangkalan TNI AL Denpasar melakukan patroli mencurigai tiga perahu nelayan yang hendak bersandar di Pantai Serangan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan penyu hijau yang disembunyikan di bawah geladak kapal. Ke 21 ABK lalu diamankan dan dibawa ke markas Pangkalan TNI AL Denpasar.

Menurut Suryono, penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh TNI AL. "Proses hukum akan dilakukan Lanal Bali dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya," katanya.

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam Appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Baca: Baru 2 Tahun Dipakai, Atap Bangunan SDN 2 di Ciamis Ambruk saat Diguyur Hujan.

Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. Baca Juga: Janda Muda Kabur Tanpa Busana Usai Diperkosa 2 Pemuda di Mobil.

Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)