Tak Ada Celah untuk Manipulasi Bantuan Sosial Covid-19 di Kota Gorontalo
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
"Selain buruh, ada juga masyarakat dan aparat hukum membantu kami mengepak bantuan ini di Gudang kami. Kemudian bantuan ini kami angkut menggunakan mobil truk di salurkan ke setiap kelurahan. Ketika tiba di kelurahan, sudah di tunggu oleh tim saber pungli dengan membawa timbangan mereka sendiri. Sebelum diserahkan kepada pihak kelurahan, terlebih dahulu per paket bantuan ini diperiksa oleh tim Saber Pungli. Mulai dari di timbang secara random, di data, jika ditemukan ada yang kurang takarannya, seperti beras, langsung kami ganti di tempat. Demikian pula dengan minyak goreng, gula pasir dan telur yang pecah, langsug di ganti," terang Hemly.
Pengawasan tersebut, tidak hanya sampai di setiap kelurahan saja. Tetapi berlanjut kepada setiap penerima bantuan, dimana aparat hukum gabungan dari Babimnsa dan Bibinkamtibmas, mengawasi pendistribusian ke tangan penerima manfaat. "Kesimpulannya, sedikit pun tidak ada cela untuk manipulasi bantuan sosial Covid-19 ini, salah satu logikanya diawasi oleh aparat hukum itu sendiri, dan diperatnggungjawabkan baik fisik dan administrasinya," tegas Hemly.
Mengenai kualitas beras yang disebutkan tidak premium, dia jelaskan lagi selama dirinya memimpin PT. PPI Persero Cabang Gorontalo, tidak ada kesepakatan dengan Pemerintah Daerah baik itu provinsi dan kota, tentang beras premium.
"Selama kami bekerjasama dengan semua pemerintah daerah di Gorontalo, tidak ada kesepakatan tentang beras premium, dan selama ini di Gorontalo tidak ada yang namanya beras premium. Dan di Gorontalo itu, yang ada hanyalah beras baru yang baru diambil dari tempat penggilingan, layak konsumsi dan pulen jika di konsumsi masyarakat. Bahkan tidak ada kesepakatan dengan Satgas Pangan Provinsi Gorontalo, terkait beras premium. Kalau soal beras premium dan bukan, sebenarnya hanya masalah patahan saja. Yang intinya, beras itu berkualitas bagus, layak konsumsi masyarakat, namanya kalau dari tempat penggilang artinya kategori premium. Sedangkan beras klas dua itu, adalah beras yang sudah lama tersimpan di gudang, dan kami tidak menggunakan beras itu dalam penyaluran bantuan," pungkas Helmy.
Pengawasan tersebut, tidak hanya sampai di setiap kelurahan saja. Tetapi berlanjut kepada setiap penerima bantuan, dimana aparat hukum gabungan dari Babimnsa dan Bibinkamtibmas, mengawasi pendistribusian ke tangan penerima manfaat. "Kesimpulannya, sedikit pun tidak ada cela untuk manipulasi bantuan sosial Covid-19 ini, salah satu logikanya diawasi oleh aparat hukum itu sendiri, dan diperatnggungjawabkan baik fisik dan administrasinya," tegas Hemly.
Mengenai kualitas beras yang disebutkan tidak premium, dia jelaskan lagi selama dirinya memimpin PT. PPI Persero Cabang Gorontalo, tidak ada kesepakatan dengan Pemerintah Daerah baik itu provinsi dan kota, tentang beras premium.
"Selama kami bekerjasama dengan semua pemerintah daerah di Gorontalo, tidak ada kesepakatan tentang beras premium, dan selama ini di Gorontalo tidak ada yang namanya beras premium. Dan di Gorontalo itu, yang ada hanyalah beras baru yang baru diambil dari tempat penggilingan, layak konsumsi dan pulen jika di konsumsi masyarakat. Bahkan tidak ada kesepakatan dengan Satgas Pangan Provinsi Gorontalo, terkait beras premium. Kalau soal beras premium dan bukan, sebenarnya hanya masalah patahan saja. Yang intinya, beras itu berkualitas bagus, layak konsumsi masyarakat, namanya kalau dari tempat penggilang artinya kategori premium. Sedangkan beras klas dua itu, adalah beras yang sudah lama tersimpan di gudang, dan kami tidak menggunakan beras itu dalam penyaluran bantuan," pungkas Helmy.
(ars)
Lihat Juga :