Berkas Penyidikan Lengkap, Anak Kiai di Jombang Segera Disidang Kasus Pencabulan
Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak gadis pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Baca juga: Kisah Kertajaya, Raja Kediri yang Mengaku Sebagai Tuhan, Tewas Oleh Serangan Mematikan Ken Arok
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara calon karyawan, di mana terlapor MSA pimpinannya.
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak gadis pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Baca juga: Kisah Kertajaya, Raja Kediri yang Mengaku Sebagai Tuhan, Tewas Oleh Serangan Mematikan Ken Arok
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara calon karyawan, di mana terlapor MSA pimpinannya.
(eyt)
Lihat Juga :