Berkas Penyidikan Lengkap, Anak Kiai di Jombang Segera Disidang Kasus Pencabulan
Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:12 WIB
loading...
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, putra salah satu kiai tersohor di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Dugaan pencabulan terhadap gadis cantik yang dilakukan putra salah satu kiai tersohor di Kabupaten Jombang, segera disidangkan. Tim penyidik Polda Jatim, telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial MSA ke Kejati Jatim.
Baca juga: Delapan Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Menggantung, Ini Penyebabnya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, juga telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan tersebut telah lengkap atau P21. Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap.
Langkah selanjutnya, menurutnya Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap dua. "Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim)," katanya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak gadis pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Baca juga: Kisah Kertajaya, Raja Kediri yang Mengaku Sebagai Tuhan, Tewas Oleh Serangan Mematikan Ken Arok
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara calon karyawan, di mana terlapor MSA pimpinannya.
Baca juga: Delapan Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Menggantung, Ini Penyebabnya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, juga telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan tersebut telah lengkap atau P21. Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap.
Langkah selanjutnya, menurutnya Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap dua. "Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim)," katanya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak gadis pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Baca juga: Kisah Kertajaya, Raja Kediri yang Mengaku Sebagai Tuhan, Tewas Oleh Serangan Mematikan Ken Arok
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara calon karyawan, di mana terlapor MSA pimpinannya.
(eyt)
Lihat Juga :