Detektor Covid-19 Keluhkan Insentif Tak Kunjung Dibayarkan

Jum'at, 07 Januari 2022 - 08:31 WIB
loading...
Detektor Covid-19 Keluhkan Insentif Tak Kunjung Dibayarkan
Tenaga Detektor Covid-19 kembali mengeluhkan insentif yang belum juga dibayarkan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Insentif 10 ribu tenaga Detektor Covid-19 hingga kini belum juga dibayarkan. Padahal mereka dijanji pencairan akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada bulan Agustus 2021, lalu ditunda ke akhir Desember 2021.

Meski tahun telah berganti, tapi insentif senilai Rp300 ribu yang dijanjikan Pemkot Makassar tersebut tak kunjung mereka terima. Tak hanya insentif, mereka juga dijanji kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta biaya pulsa dan kuota. Namun, tak satu pun janji itu telah ditepati.

"Kami di-PHP oleh Pemerintah, sudah maki dijanji berkali-kali mau cair, nah ini tidak ada pi," ujar seorang Detektor yang tak mau disebutkan namanya, di Kecamatan Rappocini, Kamis (6/1/2022).



Dia mengaku data beserta berkas yang menjadi persayaratan untuk pencairan insentif sudah dirampungkan. Berkas tersebut diserahkan ke pihak Kelurahan untuk keperluan pembuatan rekening penerimaan insentif.

"Tapi nda ada kabar sampai sekarang, kita juga nda ada pegang rekening padahal sudah diminta ki datanya," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar , Nursaidah Sirajuddin yang dihubungi enggan berkomentar banyak. Menurutnya persoalan insentif tersebut sudah tak lagi menjadi tanggung jawab pihak Dinkes.

Berkas-berkas yang dibutuhkan sudah rampung dan diserahkan ke pihak bank. "Nda ada mi hubungannya Dinas Kesehatan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Penanggung Jawab Pencairan Anggaran Insentif Detektor Bank Pembangunan Daerah Sulselbar, Fatul membenarkan telah mengantongi seluruh data-data detektor dari Dinas Kesehatan. Pihaknya saat ini masih merampungkan proses pemetaan wilayah dan waktu pencairannya.

Pencairan, kata dia, akan dipecah ke beberapa wilayah kantor kas di kelurahan guna menghindari potensi kericuhan penumpukan di satu titik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)