Pinjam Rp1,3 M Bayar Pakai Cek Kosong, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 06 Januari 2022 - 05:19 WIB
loading...
A
A
A
Secara prosedur, anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu rencananya akan mendekam di dalam Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, hingga 20 hari kedepan. Dia dijerat dengan pasal berlapis penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Kuasa Hukum HL, Wiwin Ariesta mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas penahanan kliennya oleh Kejari Kota Pasuruan. Dirinya pun akan meminta penangguhan penahanan terhadap HL.
Baca: Anggota DPRD Tuban Laporkan Dugaan Perzinahan Suami ke Polisi
"Kami akan meminta penangguhan penahanan. Karena kecil kemungkinan klien kami menghilangkan jejak. Apalagi status yang bersangkutan merupakan pejabat publik," tandasnya.
Untuk diketahui, HL dilaporkan ke Polres Kota Pasuruan oleh korban berinisial K, pada 2017. Dalam laporan polisi, HL disebut meminjam uang pelapor sebesar Rp1,3 Miliar dengan imbalan proyek. Tetapi dibayar dengan cek kosong.
Sementara itu, Kuasa Hukum HL, Wiwin Ariesta mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas penahanan kliennya oleh Kejari Kota Pasuruan. Dirinya pun akan meminta penangguhan penahanan terhadap HL.
Baca: Anggota DPRD Tuban Laporkan Dugaan Perzinahan Suami ke Polisi
"Kami akan meminta penangguhan penahanan. Karena kecil kemungkinan klien kami menghilangkan jejak. Apalagi status yang bersangkutan merupakan pejabat publik," tandasnya.
Untuk diketahui, HL dilaporkan ke Polres Kota Pasuruan oleh korban berinisial K, pada 2017. Dalam laporan polisi, HL disebut meminjam uang pelapor sebesar Rp1,3 Miliar dengan imbalan proyek. Tetapi dibayar dengan cek kosong.
(hsk)
Lihat Juga :