Bupati Bantaeng Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN
Rabu, 05 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan juga sekarang dipersyaratkan dalam pengajuan anggaran pembangunan di lokasi tanah tersebut," kata dia.
Adri Virly Rachman lebih jauh menjelaskan terkait poin-poin pembahasan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, sertifikasi aset pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Baca juga:KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Kedua, proyek strategis nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa poin yaitu instruksi untuk menyukseskan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada pemerintah desa setempat, pembebasan BPHTB pada lokasi PSN dan penekanan pembiayaan PTSL sesuai dengan perbub dan SKB3 menteri," kata dia.
Ketiga, pembangunan basis data melalui sebuah peta sebagai sumber data yang dapat digunakan sebagai data oleh pemerintah daerah yang berasal dari peta hasil PSN maupun kegiatan rutin.
Adri Virly Rachman lebih jauh menjelaskan terkait poin-poin pembahasan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, sertifikasi aset pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Baca juga:KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Kedua, proyek strategis nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa poin yaitu instruksi untuk menyukseskan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada pemerintah desa setempat, pembebasan BPHTB pada lokasi PSN dan penekanan pembiayaan PTSL sesuai dengan perbub dan SKB3 menteri," kata dia.
Ketiga, pembangunan basis data melalui sebuah peta sebagai sumber data yang dapat digunakan sebagai data oleh pemerintah daerah yang berasal dari peta hasil PSN maupun kegiatan rutin.
Lihat Juga :