Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polda Jabar

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:05 WIB
loading...
Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polda Jabar
Bahar bin Smith saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus berita bohong atau hoaks penyerangan laskar FPI.

"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, Selasa (4/1/2021).



Meski begitu, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait penangguhan penahanan kliennya itu. Padahal, kata Ichwan, surat penangguhan penahanan yang diajukannya pada Senin (3/1/2021) malam tersebut telah diterima pihak penyidik Polda Jabar.

"Surat tersebut telah diterima penyidik," katanya.



Dimintai konfirmasinya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar.

Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait penangguhan penahanan tersebut. Dia meyakinkan, sejauh ini, pihaknya memang belum mendapat informasi berkaitan dengan penangguhan penahanan tersebut.



"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita cek," ujar Tompo.

"Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," sambung dia.

Tompo juga mengatakan bahwa sejak awal menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar, Bahar bersikap koperatif. "Alhamdulillah selama pemeriksaan BS (Bahar bin Smith) kooperatif," katanya.

Diketahui, Polda Jabar akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan tersangka terhadap Bahar didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.



"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)