Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polda Jabar

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:05 WIB
loading...
Habib Bahar Ajukan Penangguhan...
Bahar bin Smith saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus berita bohong atau hoaks penyerangan laskar FPI.

"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, Selasa (4/1/2021).

Baca juga: Habib Bahar Tersangka Hoaks Penembakan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polda Jabar

Meski begitu, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait penangguhan penahanan kliennya itu. Padahal, kata Ichwan, surat penangguhan penahanan yang diajukannya pada Senin (3/1/2021) malam tersebut telah diterima pihak penyidik Polda Jabar.

"Surat tersebut telah diterima penyidik," katanya.



Dimintai konfirmasinya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar.

Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait penangguhan penahanan tersebut. Dia meyakinkan, sejauh ini, pihaknya memang belum mendapat informasi berkaitan dengan penangguhan penahanan tersebut.

Baca juga: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50

"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita cek," ujar Tompo.

"Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," sambung dia.

Tompo juga mengatakan bahwa sejak awal menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar, Bahar bersikap koperatif. "Alhamdulillah selama pemeriksaan BS (Bahar bin Smith) kooperatif," katanya.

Diketahui, Polda Jabar akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan tersangka terhadap Bahar didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved