Habib Bahar Tersangka Hoaks Penembakan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polda Jabar
Selasa, 04 Januari 2022 - 18:29 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith telah resmi menyandang status tersangka kabar bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Namun, hingga saat ini, Polda Jabar sendiri belum mengungkap unsur hoaks yang disangkakan kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Baca juga: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50
Meski begitu, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Bahar menjadi tersangka hoaks terkait pembantaian enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 saat menyampaikan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya tidak bisa mengungkap isi ceramah Bahar yang dianggap telah menimbulkan keonaran di masyarakat itu. Menurutnya, materi penyidikan tersebut merupakan ranah penyidik.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya pro justicia dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," jelas Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/12/2021).
Namun, hingga saat ini, Polda Jabar sendiri belum mengungkap unsur hoaks yang disangkakan kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Baca juga: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50
Meski begitu, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Bahar menjadi tersangka hoaks terkait pembantaian enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 saat menyampaikan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya tidak bisa mengungkap isi ceramah Bahar yang dianggap telah menimbulkan keonaran di masyarakat itu. Menurutnya, materi penyidikan tersebut merupakan ranah penyidik.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya pro justicia dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," jelas Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/12/2021).
Lihat Juga :