Habib Bahar Tersangka Hoaks Penembakan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polda Jabar

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:29 WIB
loading...
Habib Bahar Tersangka Hoaks Penembakan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith telah resmi menyandang status tersangka kabar bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Namun, hingga saat ini, Polda Jabar sendiri belum mengungkap unsur hoaks yang disangkakan kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.



Meski begitu, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Bahar menjadi tersangka hoaks terkait pembantaian enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 saat menyampaikan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya tidak bisa mengungkap isi ceramah Bahar yang dianggap telah menimbulkan keonaran di masyarakat itu. Menurutnya, materi penyidikan tersebut merupakan ranah penyidik.



"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya pro justicia dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," jelas Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/12/2021).

Lebih lanjut Tompo mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Bahar melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan. Bahar sendiri menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam.

"Pemeriksaan (kemarin) yang dilaksanakan ini kurang lebih berlangsung sampai jam 21.00 malam, itu kurang lebih. Yang bersangkutan mendapat sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan (penyidik)," katanya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2430 seconds (0.1#10.140)