Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Wajo Meningkat
Selasa, 04 Januari 2022 - 18:35 WIB
loading...
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Wajo mengalami kenaikan. Tahun 2021, kasus pernikahan dini naik jadi 694 kasus dari sebelumnya 562 kasus di tahun 2020. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
WAJO - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Wajo masih cukup tinggi, bahkan trennya bertambah. Di tahun 2020 terdapat 562 kasus. Sementara tahun lalu, naik menjadi 694 kasus.
Kondisi ini langsung disikapi Bupati Wajo, Amran Mahmud dengan menggelar rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Rapat itu membahas solusi untuk menekan kasus pernikahan usia anak.
Baca juga:Remaja di Muba Banyak Hamil di Luar Nikah, Angka Pernikahan Dini Naik 2 Kali Lipat
"Saya minta instansi terkait agar secepatnya menggali regulasi dan secara bersama-sama menyusun langkah strategis yang bisa menjadi solusi pencegahan pernikahan anak usia dini di daerah kita. Termasuk pemberian dispensasi nikah harus diperketat sesuai dengan aturan yang ada," pinta Bupati Wajo, Selasa (4/1/2022).
"Mengingat dampak buruk dari pernikahan dini ini, apalagi kasusnya meningkat dari tahun ke tahun, maka kita semua harus bersama-sama berkomitmen melahirkan solusi mencegah terjadinya kasus pernikahan dini," sambung Bupati.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Agama Sengkang, Munawar mengatakan, sebagai institusi terkait tentang pernikahan dini di Kabupaten Wajo, pihaknya mendukung penuh pemerintah untuk membuat regulasi yang mampu menekan kasus pernikahan dini .
Baca juga:Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros
"Tentu sebagai pihak terkait, kami sangat mendukung inisiatif Bapak Bupati untuk mencarikan upaya dan merumuskan regulasi untuk pencegahan permasalahan ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, UNICEF pada tahun 2020 merilis data pernikahan anak usia dini di mana Kabupaten Wajo menempati urutan pertama di wilayah Sulawesi Selatan, dengan 562 kasus.
Kondisi ini langsung disikapi Bupati Wajo, Amran Mahmud dengan menggelar rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Rapat itu membahas solusi untuk menekan kasus pernikahan usia anak.
Baca juga:Remaja di Muba Banyak Hamil di Luar Nikah, Angka Pernikahan Dini Naik 2 Kali Lipat
"Saya minta instansi terkait agar secepatnya menggali regulasi dan secara bersama-sama menyusun langkah strategis yang bisa menjadi solusi pencegahan pernikahan anak usia dini di daerah kita. Termasuk pemberian dispensasi nikah harus diperketat sesuai dengan aturan yang ada," pinta Bupati Wajo, Selasa (4/1/2022).
"Mengingat dampak buruk dari pernikahan dini ini, apalagi kasusnya meningkat dari tahun ke tahun, maka kita semua harus bersama-sama berkomitmen melahirkan solusi mencegah terjadinya kasus pernikahan dini," sambung Bupati.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Agama Sengkang, Munawar mengatakan, sebagai institusi terkait tentang pernikahan dini di Kabupaten Wajo, pihaknya mendukung penuh pemerintah untuk membuat regulasi yang mampu menekan kasus pernikahan dini .
Baca juga:Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros
"Tentu sebagai pihak terkait, kami sangat mendukung inisiatif Bapak Bupati untuk mencarikan upaya dan merumuskan regulasi untuk pencegahan permasalahan ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, UNICEF pada tahun 2020 merilis data pernikahan anak usia dini di mana Kabupaten Wajo menempati urutan pertama di wilayah Sulawesi Selatan, dengan 562 kasus.
(luq)
Lihat Juga :