Habib Bahar Tersangka Hoaks Penembakan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polda Jabar

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:29 WIB
loading...
Habib Bahar Tersangka...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith telah resmi menyandang status tersangka kabar bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Namun, hingga saat ini, Polda Jabar sendiri belum mengungkap unsur hoaks yang disangkakan kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.



Meski begitu, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Bahar menjadi tersangka hoaks terkait pembantaian enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 saat menyampaikan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya tidak bisa mengungkap isi ceramah Bahar yang dianggap telah menimbulkan keonaran di masyarakat itu. Menurutnya, materi penyidikan tersebut merupakan ranah penyidik.



"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya pro justicia dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," jelas Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/12/2021).

Lebih lanjut Tompo mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Bahar melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan. Bahar sendiri menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam.

"Pemeriksaan (kemarin) yang dilaksanakan ini kurang lebih berlangsung sampai jam 21.00 malam, itu kurang lebih. Yang bersangkutan mendapat sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan (penyidik)," katanya.



Usai pemeriksaan, lanjut Tompo, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.

"Ya jadi BS (Bahar) ditahan di rutan Mapolda. Kemudian, ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.

Sebelumnya, Ichwan Tuankotta, Kuasa hukum Bahar bin Smith mengungkapkan bahwa kasus kabar bohong yang menjerat Bahar berkaitan dengan peristiwa pembantaian enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ungkap Ichwan melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2021).

Namun, Ichwan sendiri mengaku, belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu. Sebab, substansi peristiwa mengenai kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.

"Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan KM 50 ya karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" paparnya.



Diketahui, Polda Jabar akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan tersangka terhadap Bahar didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2783 seconds (0.1#10.24)