Habib Bahar Tersangka Hoaks Penembakan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polda Jabar

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:29 WIB
loading...
A A A
Usai pemeriksaan, lanjut Tompo, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.

"Ya jadi BS (Bahar) ditahan di rutan Mapolda. Kemudian, ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.

Sebelumnya, Ichwan Tuankotta, Kuasa hukum Bahar bin Smith mengungkapkan bahwa kasus kabar bohong yang menjerat Bahar berkaitan dengan peristiwa pembantaian enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ungkap Ichwan melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2021).

Namun, Ichwan sendiri mengaku, belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu. Sebab, substansi peristiwa mengenai kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.

"Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan KM 50 ya karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" paparnya.



Diketahui, Polda Jabar akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan tersangka terhadap Bahar didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)