Geger! Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Sedang Haid
loading...
A
A
A
JOGJA - Warga Jogja digegerkan dengan kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang sedang menstruasi. Korban diperkosa oleh aktivis kampus dan demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UMY yang sedang menstruasi menggegerkan warga Jogja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Dugaan pemerkosaan ini mencuat usai diunggah oleh akun Instagram @dear_umycatcallers dengan narasi dugaan kasus beserta 6 foto termasuk tangkapan layar percakapan antara terduga pelaku dan penyintas.
"Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas," tulis akun @dear_umycatcallers, dikutip Selasa (4/1/2022).
Dalam keterangan selanjutnya, akun tersebut membeberkan kronologi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MKA alias OCD.
Peristiwa memilukan yang menimpa korban terjadi kurang lebih 3,5 bulan lalu ketika korban dikenalkan kepada sosok terduga pelaku lewat perantara seorang teman keduanya.
"Kemudian korban dengan MKA mulai chatting. 3 hari kenal, MKA (OCD) meminta korban untuk menemani rapat. Namun MKA (OCD) meminta korban untuk menjemput dengan dalih MKA (OCD) tidak ada motor," beber @dear_umycatcallers lewat kolom caption.
Saat di perjalanan, korban merasa janggal sebab terduga pelaku memilih jalan yang sepi, bukan jalur menuju lokasi rapat.
Di tengah perjalanan, lanjut akun itu, MKA alias OCD mampir ke sebuah toko untuk membeli minuman keras.
Setelah itu, perjalanan justru berlanjut ke indekos terduga pelaku sehingga membuat korban bingung. "Korban dibohongi," sambungnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, MKA kemudian meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Disebutkan akun itu, korban dalam kondisi sadar, tak minum miras, dan sedang haid (menstruasi).
Namun demikian, terduga pelaku terus memaksa meski korban tetap kukuh pada pendiriannya untuk menolak.
"Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan kepada korban 'kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex'," tulis akun itu lagi.
Gelar Investigasi
Menanggapi informasi tersebut, manajemen UMY akan menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswinya.
Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani menuturkan, proses investigasi dimulai sejak kabar yang beredar mengenai dugaan kasus tindakan asusila oleh oknum mahasiswa UMY muncul di salah satu akun media sosial pada pekan lalu.
"Kami langsung mengambil langkah melalui Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa, mencoba menelusuri baik pelaku maupun korban untuk bisa memberikan pernyataan," ujarnya.
Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku maupun penyintas yang sama-sama berstatus mahasiswa UMY.
Sehingga dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
"Alhamdulillah keduanya kooperatif sudah memenuhi panggilan itu," katanya.
Hijriyah berharap investigasi segera rampung sehingga hasilnya nantinya dapat disampaikan kepada pimpinan UMY sebagai rekomendasi.
"Harapan kami kasus ini bisa segera diselesaikan cepat dan tepat. Cepat dalam arti tidak berlarut-larut dan tepat dalam arti memberikan rasa keadilan, utamanya untuk korban," tuturnya.
Hijriah juga menegaskan bahwa UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
Selain itu, lanjut dia, UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, perlindungan, dan rasa aman bagi penyintas.
Menurut Hijriyah, kampus telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah.
Selain itu, UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas.
Pendampingan dari PKBH FH UMY itu dilakukan apabila korban berkeinginan untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku.
"UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran," ujar Hijriyah.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UMY yang sedang menstruasi menggegerkan warga Jogja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Dugaan pemerkosaan ini mencuat usai diunggah oleh akun Instagram @dear_umycatcallers dengan narasi dugaan kasus beserta 6 foto termasuk tangkapan layar percakapan antara terduga pelaku dan penyintas.
"Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas," tulis akun @dear_umycatcallers, dikutip Selasa (4/1/2022).
Dalam keterangan selanjutnya, akun tersebut membeberkan kronologi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MKA alias OCD.
Peristiwa memilukan yang menimpa korban terjadi kurang lebih 3,5 bulan lalu ketika korban dikenalkan kepada sosok terduga pelaku lewat perantara seorang teman keduanya.
"Kemudian korban dengan MKA mulai chatting. 3 hari kenal, MKA (OCD) meminta korban untuk menemani rapat. Namun MKA (OCD) meminta korban untuk menjemput dengan dalih MKA (OCD) tidak ada motor," beber @dear_umycatcallers lewat kolom caption.
Saat di perjalanan, korban merasa janggal sebab terduga pelaku memilih jalan yang sepi, bukan jalur menuju lokasi rapat.
Di tengah perjalanan, lanjut akun itu, MKA alias OCD mampir ke sebuah toko untuk membeli minuman keras.
Setelah itu, perjalanan justru berlanjut ke indekos terduga pelaku sehingga membuat korban bingung. "Korban dibohongi," sambungnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, MKA kemudian meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Disebutkan akun itu, korban dalam kondisi sadar, tak minum miras, dan sedang haid (menstruasi).
Namun demikian, terduga pelaku terus memaksa meski korban tetap kukuh pada pendiriannya untuk menolak.
"Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan kepada korban 'kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex'," tulis akun itu lagi.
Gelar Investigasi
Menanggapi informasi tersebut, manajemen UMY akan menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswinya.
Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani menuturkan, proses investigasi dimulai sejak kabar yang beredar mengenai dugaan kasus tindakan asusila oleh oknum mahasiswa UMY muncul di salah satu akun media sosial pada pekan lalu.
"Kami langsung mengambil langkah melalui Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa, mencoba menelusuri baik pelaku maupun korban untuk bisa memberikan pernyataan," ujarnya.
Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku maupun penyintas yang sama-sama berstatus mahasiswa UMY.
Sehingga dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
"Alhamdulillah keduanya kooperatif sudah memenuhi panggilan itu," katanya.
Hijriyah berharap investigasi segera rampung sehingga hasilnya nantinya dapat disampaikan kepada pimpinan UMY sebagai rekomendasi.
"Harapan kami kasus ini bisa segera diselesaikan cepat dan tepat. Cepat dalam arti tidak berlarut-larut dan tepat dalam arti memberikan rasa keadilan, utamanya untuk korban," tuturnya.
Hijriah juga menegaskan bahwa UMY bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
Selain itu, lanjut dia, UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, perlindungan, dan rasa aman bagi penyintas.
Menurut Hijriyah, kampus telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah.
Selain itu, UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas.
Pendampingan dari PKBH FH UMY itu dilakukan apabila korban berkeinginan untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku.
"UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran," ujar Hijriyah.
(shf)