Gadis Minahasa Jual Diri Lewat MiChat, Pemakai Jasa Dilayani di Hotel
Selasa, 04 Januari 2022 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, tempat kejadian perkara di salah satu penginapan yang ada di Amurang. Tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan.
"Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim. Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, kondom dan handphone," pungkasnya.
"Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim. Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, kondom dan handphone," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :