Diduga Diskriminasi, PDAM Putus Kontrak 8 Pegawai Lalu Rekrut Orang Baru
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Rasionalisasi pegawai Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar sarat diskriminasi. Ada pemberhentian dengan alasan efisiensi, namun di sisi lain juga melakukan perekrutan pegawai.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, ada delapan pegawai yang diberhentikan baru-baru ini. Mereka berstatus pegawai kontrak yang masa perjanjiannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.
Pemberhentian pegawai itu dibenarkan Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kota Makassar, Jufri. Dia menyebut ada delapan pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang.
“Yang diberhentikan setahu saya delapan. Alasannya karena di perjanjian itu kan terakhir Januari. Perjanjian kontraknya berakhir per Januari. Kan di dalam perjanjian kontrak ada pasalnya itu,” kata dia kepada SINDOnews, Senin (3/1/2021).
Jufri menyampaikan, pemberhentian itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sebab, ada beberapa pegawai yang kontraknya tetap dilanjutkan.
“Kalau di kontrak itu kan dilihat lagi apa sesuai kebutuhan perusahaan. Kalau Direksi sekarang ini kan pentaaan SDM. Berarti kan akan ada rasionalisasi pegawai,” ucapnya.
Dia mengatakan setelah pemberhentian pegawai kontrak tersebut, sudah ada dua pegawai baru yang masuk. “Yang baru dua,” sebut Jufri.
Pengamat Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis menilai kebijakan memberhentikan lalu merekrut pegawai baru di PDAM Makassar semestinya tidak bisa dilakukan.
“Itu nggak boleh. Itu namanya penyalahgunaan wewenang. Itu kan harus ada peraturannya. Kalau mau restrukturisasi itu harus dikurangi jangan ditambah lagi. Kalau tambah lagi dia sudah politik praktis itu namanya,” tegas dia.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, ada delapan pegawai yang diberhentikan baru-baru ini. Mereka berstatus pegawai kontrak yang masa perjanjiannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.
Pemberhentian pegawai itu dibenarkan Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kota Makassar, Jufri. Dia menyebut ada delapan pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang.
“Yang diberhentikan setahu saya delapan. Alasannya karena di perjanjian itu kan terakhir Januari. Perjanjian kontraknya berakhir per Januari. Kan di dalam perjanjian kontrak ada pasalnya itu,” kata dia kepada SINDOnews, Senin (3/1/2021).
Jufri menyampaikan, pemberhentian itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sebab, ada beberapa pegawai yang kontraknya tetap dilanjutkan.
“Kalau di kontrak itu kan dilihat lagi apa sesuai kebutuhan perusahaan. Kalau Direksi sekarang ini kan pentaaan SDM. Berarti kan akan ada rasionalisasi pegawai,” ucapnya.
Dia mengatakan setelah pemberhentian pegawai kontrak tersebut, sudah ada dua pegawai baru yang masuk. “Yang baru dua,” sebut Jufri.
Pengamat Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis menilai kebijakan memberhentikan lalu merekrut pegawai baru di PDAM Makassar semestinya tidak bisa dilakukan.
“Itu nggak boleh. Itu namanya penyalahgunaan wewenang. Itu kan harus ada peraturannya. Kalau mau restrukturisasi itu harus dikurangi jangan ditambah lagi. Kalau tambah lagi dia sudah politik praktis itu namanya,” tegas dia.