Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar yang Juga Ketum Kadin Jabar Ditolak
Senin, 03 Januari 2022 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Tatan sah. Sebab, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sudah diterima PN Bandung.
"Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Permohonan dianggap gugur setelah penetapan hari sidang dan sidang I sesuai SEMA. Sejak diterima pengadilan, tersangka jadi terdakwa, kewenangan penahanan oleh hakim. Bukti T-21 dan T-22 cukup beralasan hukum, praperadilan dinyatakan gugur," paparnya.
Baca: Kadin Surabaya Dorong Kebangkitan Industri Film Pasca Pandemi COVID-19
Dengan adanya putusan tersebut, tambah Taufik, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Sidang lanjutan akan digelar, pada Rabu 5 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar, Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.
"Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Permohonan dianggap gugur setelah penetapan hari sidang dan sidang I sesuai SEMA. Sejak diterima pengadilan, tersangka jadi terdakwa, kewenangan penahanan oleh hakim. Bukti T-21 dan T-22 cukup beralasan hukum, praperadilan dinyatakan gugur," paparnya.
Baca: Kadin Surabaya Dorong Kebangkitan Industri Film Pasca Pandemi COVID-19
Dengan adanya putusan tersebut, tambah Taufik, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Sidang lanjutan akan digelar, pada Rabu 5 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar, Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.
(hsk)
Lihat Juga :