Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar yang Juga Ketum Kadin Jabar Ditolak

Senin, 03 Januari 2022 - 20:57 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gugatan praperadilan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar Rp1,7 miliar, Tatan Pria Sudjana ditolak majelis hakim.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi menyatakan, penolakan tersebut disampaikan majelis hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung terhadap Tatan sudah sesuai ketentuan.

"Hakim praperadilan menolak permohonan pemohon," tegas Taufik, Senin (3/1/2021).

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan

Menurut Taufik, putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Syarif saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pagi tadi.

Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Tatan sah. Sebab, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sudah diterima PN Bandung.

"Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Permohonan dianggap gugur setelah penetapan hari sidang dan sidang I sesuai SEMA. Sejak diterima pengadilan, tersangka jadi terdakwa, kewenangan penahanan oleh hakim. Bukti T-21 dan T-22 cukup beralasan hukum, praperadilan dinyatakan gugur," paparnya.

Baca: Kadin Surabaya Dorong Kebangkitan Industri Film Pasca Pandemi COVID-19

Dengan adanya putusan tersebut, tambah Taufik, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Sidang lanjutan akan digelar, pada Rabu 5 Januari 2022 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar, Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved