Meski Kasusnya Sudah Penyidikan, Polda Jabar Sebut Status Habib Bahar Masih Saksi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith masih berstatus sebagai saksi. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (3/1/2022). Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar yang didampingi kuasa hukum dan para pengawalnya tiba di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB. Kini, Bahar masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Jadi memang pemeriksaan hari ini sebagai saksi," ucap Tompo di Mapolda Jabar.
Baca juga: Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati
Tompo mengatakan, Bahar akan diperiksa berkaitan dengan laporan ujaran kebencian yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Dia mengakui, Bahar tiba di Mapolda Jabar diiringi sejumlah pengawal, termasuk tim kuasa hukumnya. Namun, kata Tompo, yang diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan hanyalah kuasa hukumnya.
Baca juga: Penampakan Kolonel Priyanto saat Puspom AD Gelar Rekonstruksi di Nagreg
"Jadi kita perbolehkan, cuma ada dua pengacara yang mendampingi supaya memang pemeriksaan itu tidak terganggu," jelasnya.
Disinggung pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Bahar, Tompo menerangkan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. Meski begitu, menurutnya, pertanyaan yang diajukan biasanya bersifat dinamis.
"Kalau teknis pemeriksaan ini kan tergantung penyidik nantinya dan memang biasanya pemeriksaan itu berlaku dinamis ya, tergantung dari hasil pertanyaan yang diajukan. Jadi, sampai sekarang memang belum bisa kita tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Bahar bin Smith menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Tim penyidik Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, laporan terhadap Bahar berawal dari adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan, sehingga viral di media sosial," kata Arief di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Bahar yang didampingi kuasa hukum dan para pengawalnya tiba di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB. Kini, Bahar masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Jadi memang pemeriksaan hari ini sebagai saksi," ucap Tompo di Mapolda Jabar.
Baca juga: Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati
Tompo mengatakan, Bahar akan diperiksa berkaitan dengan laporan ujaran kebencian yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Dia mengakui, Bahar tiba di Mapolda Jabar diiringi sejumlah pengawal, termasuk tim kuasa hukumnya. Namun, kata Tompo, yang diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan hanyalah kuasa hukumnya.
Baca juga: Penampakan Kolonel Priyanto saat Puspom AD Gelar Rekonstruksi di Nagreg
"Jadi kita perbolehkan, cuma ada dua pengacara yang mendampingi supaya memang pemeriksaan itu tidak terganggu," jelasnya.
Disinggung pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Bahar, Tompo menerangkan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. Meski begitu, menurutnya, pertanyaan yang diajukan biasanya bersifat dinamis.
"Kalau teknis pemeriksaan ini kan tergantung penyidik nantinya dan memang biasanya pemeriksaan itu berlaku dinamis ya, tergantung dari hasil pertanyaan yang diajukan. Jadi, sampai sekarang memang belum bisa kita tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Bahar bin Smith menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Tim penyidik Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, laporan terhadap Bahar berawal dari adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan, sehingga viral di media sosial," kata Arief di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(msd)