Haus Seks, Begini Kronologi 2 Oknum Prajurit TNI Perkosa Gadis Muda di Hotel

Jum'at, 31 Desember 2021 - 17:49 WIB
loading...
A A A
Dela menanyakan kepada IA apakah yang melakukan perbuatan tersebut adalah Serda Muhammad Ramadhan Papua, bersama rekannya. Namun IA tidak mengetahui siapa yang melakukannya, karena saat terbangun dari tidurnya sudah mendapati kondisinya dalam keadaan setengah telanjang, sementara Serda Muhammad Ramadhan Papua dan Serda Dandy Agung Prasetyo masih berada di dalam kamar hotel.

Selanjutnya Dela menyampaikan akan datang ke Hotel Cenderawasih untuk menjemputnya, kemudian sambil menangis IA menemui petugas keamanan hotel, dan melaporkan peristiwa yang teah dialaminya di dalam kamar 305 Hotel Cenderawasih Abepura.

Petugas keamanan hotel meminta ponsel IA dan menanyakan siapa laki-laki yang bersamanya di dalam kamar 305 tersebut. Selanjutnya IA menjelaskan bahwa laki-laki tersebut bernama Muhammad Ramadhan Papua, seorang oknum anggota TNI AD.

Setelah itu petugas keamanan hotel dengan menggunakan ponsel IA mencoba menghubungi Serda Muhammad Ramadhan Papua, akan tetapi sudah tidak terhubung karena nomornya diblokir.

Karena Serda Muhammad Ramadhan Papua telah memblokir nomor ponsel IA, selanjutnya atas permintaan IA maka petugas keamanan hotel menghubungi Kapten Inf. Edy Erwanto yang berdinas di Rindam XVII/Cenderawasih, dan merupakan paman IA.



IA kembali menuju kamar hotel untuk beristirahat, dan sekitar pukul 11.30 WIT yang bersangkutan mendapati dirinya sedang berada di ruang IGD Rumah Sakit Marthen Indey Jayapura, didampingi oleh Kapten Inf. Edy Erwanto, dan beberapa orang petugas dari Pomdam XVII/Cenderawasih. Setelah IA menjalani pemeriksaan luar, IA diperbolehkan pulang.

Pada Senin (22/11/2021) IA membuat pengaduan ke Pomdam XVII/Cendrawasih, dan pengaduan tersebut diterima dengan membuat Laporan Polisi Nomor LP-92/A-72/XI/2021/Idik. Pada Jumat (26/11/2021) dilakukan pemeriksaan terhadap IA.

Pemeriksaan dilanjutkan terhadap Patrick dan Aldy pada 19 Desember 2021. Rencananya, pada Senin (3/1/2022) mendatang, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Eko Choirun selaku petugas keamanan Hotel Cenderawasih, dan Wiby Rekap selaku petugas resepsionis Hotel Cenderawasih.

Sementara Serda Muhammad Ramadhan Papua, dan Serda Dandy Agung Prasetyo telah dilakukan penahanan. Serda Muhammad Ramadhan Papua, ditahan pada Jumat (24/12/2021); sedangkan Serda Dandy Agung Prasetyo ditahan pada Selasa (28/12/2021). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 285 junto Pasal 281 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)