Asyik Karaoke Sambil Pangku dan Peluk Wanita Seksi, 4 Kades Terancam Dicopot

Jum'at, 31 Desember 2021 - 16:27 WIB
loading...
Asyik Karaoke Sambil...
Oknum Kades di Pati, Jawa Tengah asik karaoke di hotel dengan pemandu lagu seksi. Foto/iNews TV/Agus Atha Suharto
A A A
PATI - Empat kepala desa (Kades) yang kepergok asik ngeroom berkaraoke dengan pemandu lagu seksi di sebuah hotel di Pati terancam bakal dicopot dari jabatannya. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran sedang serta melanggar PPKM.

Asyik Karaoke Sambil Pangku dan Peluk Wanita Seksi, 4 Kades Terancam Dicopot

Kasatpol PP Pati Sugiyono bersama Kabag Tata Pemerintahan Sekda Pati Imam Kartiko saat memberikan keterangan kasus 4 kades karaoke di hotel bersama pemandu lagu seksi. Foto/iNews TV/Agus Atha Suharto

Keempat kades terancam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian selama 3 bulan serta tidak mendapatkan penghasilan tetap (Siltap).



Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempat kades tersebut adalah Kades Purwosari dan Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Kenanti Kecamatan Dukuhseti serta Kades Badegan Kecamatan Margorejo.

Aksi ngeroom empat oknum kades tersebut dinyatakan telah melanggar Instruksi Bupati (Inbup) Pati tentang PPKM.

"Sesuai aturan yang berlaku, keempatnya dikenai sanksi administratif yakni membayar denda masing-masing sebesar Rp2 juta. Untuk tempat usaha yakni karaoke dan hotel 99 dikenai denda sebesar Rp5 juta," katanya.

Sugiyono menjelaskan, para oknum kades tersebut mengakui telah memaksa pihak karaoke 99 untuk membuka room untuk mereka. Termasuk meminta menyediakan pemandu lagu seksi.



"Dari pengakuan, katanya ada yang sedang berulang tahun. Baik tempat, PK dan segala sesuatunya atas permintaan para kades," imbuh Sugiyono.

Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, maka kasus yang dilanggar oleh kades tersebut masuk dalam disiplin sedang.



"Sudah kami BAP dan diserahkan kepada Bupati sebagai pengambil keputusan. Kalau sesuai aturan, bisa pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap selama tiga bulan," ungkapnya.

Untuk diketahui selama PPKM diberlakukan oleh pemkab, aktivitas karaoke seluruhnya dilarang beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang, dan juga karaoke-karaoke yang tidak berizin.

Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dalam rangka antisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada momen Natal dan tahun baru 2022.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)