Peluk dan Pangku Pemandu Lagu Seksi, Oknum Kades Dipanggil Satpol PP
Kamis, 30 Desember 2021 - 16:06 WIB
loading...
Satpol PP Pati memanggil dan memeriksa 4 oknum Kades yang kepergok sedang karaoke di hotel dengan ditemani sejumlah pemandu lagu seksi. Foto/iNews TVAgus Atha Suharto
A
A
A
PATI - Satpol PP Kabupaten Pati memanggil dan memeriksa 4 oknum kepala desa (Kades) yang kepergok sedang karaoke (ngeroom) di hotel dengan ditemani sejumlah pemandu lagu seksi.
Kasatpol PP Pati Sugiyono menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, aksi ngeroom empat kades di hotel yang ditemani sejumlah pemandu karaoke (PK) seksi itu berlangsung pada Sabtu malam (25/12/2021).
Baca juga: Video Bocor, 4 Kades di Pati Asyik Karaoke Memeluk Pemandu Lagu Seksi
"Kemarin (29/12), empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (30/12/2021).
Sugiyono menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak perda akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kades ini. Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.
“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” terangnya.
Dalam video yang tersebar luas dan menjadi viral tersebut, para kades tersebut terlihat asyik bernyanyi bersama para pemandu lagu seksi.
Baca juga: Asyik Teler di Pangkuan Wanita Seksi, Kades di Jambi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Kasatpol PP Pati Sugiyono menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, aksi ngeroom empat kades di hotel yang ditemani sejumlah pemandu karaoke (PK) seksi itu berlangsung pada Sabtu malam (25/12/2021).
Baca juga: Video Bocor, 4 Kades di Pati Asyik Karaoke Memeluk Pemandu Lagu Seksi
"Kemarin (29/12), empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (30/12/2021).
Sugiyono menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak perda akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kades ini. Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.
“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” terangnya.
Dalam video yang tersebar luas dan menjadi viral tersebut, para kades tersebut terlihat asyik bernyanyi bersama para pemandu lagu seksi.
Baca juga: Asyik Teler di Pangkuan Wanita Seksi, Kades di Jambi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lihat Juga :