Peluk dan Pangku Pemandu Lagu Seksi, Oknum Kades Dipanggil Satpol PP
loading...
A
A
A
PATI - Satpol PP Kabupaten Pati memanggil dan memeriksa 4 oknum kepala desa (Kades) yang kepergok sedang karaoke (ngeroom) di hotel dengan ditemani sejumlah pemandu lagu seksi.
Kasatpol PP Pati Sugiyono menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, aksi ngeroom empat kades di hotel yang ditemani sejumlah pemandu karaoke (PK) seksi itu berlangsung pada Sabtu malam (25/12/2021).
"Kemarin (29/12), empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (30/12/2021).
Sugiyono menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak perda akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kades ini. Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.
“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” terangnya.
Dalam video yang tersebar luas dan menjadi viral tersebut, para kades tersebut terlihat asyik bernyanyi bersama para pemandu lagu seksi.
Sebelumnya warga Pati, Jateng digegerkan dengan rekaman video berisi 4 kepala desa (Kades) sedang asik ngeroom di hotel dengan pemandu karaoke (PK) seksi.
Mereka diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Video berdurasi 26 detik itu merekam aksi ngeroom para Kades. Video itu diduga direkam dengan kamera handphone salah seorang Kades yang tengah ikut berkaraoke.
Salah satu kades bahkan terlihat tengah memeluk dan memangku pemandu lagu sexsi, dalam kondisi seperti tengah mabuk.
Kasatpol PP Pati Sugiyono menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, aksi ngeroom empat kades di hotel yang ditemani sejumlah pemandu karaoke (PK) seksi itu berlangsung pada Sabtu malam (25/12/2021).
"Kemarin (29/12), empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (30/12/2021).
Sugiyono menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak perda akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kades ini. Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.
“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” terangnya.
Dalam video yang tersebar luas dan menjadi viral tersebut, para kades tersebut terlihat asyik bernyanyi bersama para pemandu lagu seksi.
Sebelumnya warga Pati, Jateng digegerkan dengan rekaman video berisi 4 kepala desa (Kades) sedang asik ngeroom di hotel dengan pemandu karaoke (PK) seksi.
Mereka diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Video berdurasi 26 detik itu merekam aksi ngeroom para Kades. Video itu diduga direkam dengan kamera handphone salah seorang Kades yang tengah ikut berkaraoke.
Salah satu kades bahkan terlihat tengah memeluk dan memangku pemandu lagu sexsi, dalam kondisi seperti tengah mabuk.
(shf)