Edarkan Pil Koplo, Pemuda asal Pati Lewati Tahun Baru di Penjara
Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:52 WIB
loading...
Pengedar pil koplo dibekuk. Foto: Agus/SINDOnews
A
A
A
PATI - BS, pemuda asal Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah, terpaksa melewati malam pergantian tahun baru di balik jeruji penjara. Pasalnya, aksinya mengedarkan narkoba terendus petugas Sat Narkoba Polres Pati.
Dari tangan BS, polisi mengamankan 570 butir obat terlarang atau yang biasa disebut pil koplo. Obat tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku pada saat perayaan tahun baru ini di sekitaran Juwana, Pati.
"Tersangka order dan mendapatkan pil koplo pada pertengahan Desember lalu. Sempat diedarkan ke beberapa pembeli disekitaran Juwana," kata Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: 570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar
Selain sebagai pengedar, BS juga mengkonsumsi obat tersebut. Oleh tersangka, obat terlarang tersebut didapatkan dari luar Jawa Tengah dan diorder secara online.
Dari tangan BS, polisi mengamankan 570 butir obat terlarang atau yang biasa disebut pil koplo. Obat tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku pada saat perayaan tahun baru ini di sekitaran Juwana, Pati.
"Tersangka order dan mendapatkan pil koplo pada pertengahan Desember lalu. Sempat diedarkan ke beberapa pembeli disekitaran Juwana," kata Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: 570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar
Selain sebagai pengedar, BS juga mengkonsumsi obat tersebut. Oleh tersangka, obat terlarang tersebut didapatkan dari luar Jawa Tengah dan diorder secara online.
Lihat Juga :