Edarkan Pil Koplo, Pemuda asal Pati Lewati Tahun Baru di Penjara
loading...
A
A
A
PATI - BS, pemuda asal Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah, terpaksa melewati malam pergantian tahun baru di balik jeruji penjara. Pasalnya, aksinya mengedarkan narkoba terendus petugas Sat Narkoba Polres Pati.
Dari tangan BS, polisi mengamankan 570 butir obat terlarang atau yang biasa disebut pil koplo. Obat tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku pada saat perayaan tahun baru ini di sekitaran Juwana, Pati.
"Tersangka order dan mendapatkan pil koplo pada pertengahan Desember lalu. Sempat diedarkan ke beberapa pembeli disekitaran Juwana," kata Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing, Jumat (31/12/2021).
Selain sebagai pengedar, BS juga mengkonsumsi obat tersebut. Oleh tersangka, obat terlarang tersebut didapatkan dari luar Jawa Tengah dan diorder secara online.
"Sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Identitas dari pemasok juga sudah kami dapatkan," imbuh Kapolres.
Tersangka mengaku sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis terlarangnya. Momen seperti tahun baru, libur panjang atau perayaan menjadi saat yang paling banyak mendapatkan pesanan.
Tersangka dijerat dengan UU no. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari tangan BS, polisi mengamankan 570 butir obat terlarang atau yang biasa disebut pil koplo. Obat tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku pada saat perayaan tahun baru ini di sekitaran Juwana, Pati.
"Tersangka order dan mendapatkan pil koplo pada pertengahan Desember lalu. Sempat diedarkan ke beberapa pembeli disekitaran Juwana," kata Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing, Jumat (31/12/2021).
Selain sebagai pengedar, BS juga mengkonsumsi obat tersebut. Oleh tersangka, obat terlarang tersebut didapatkan dari luar Jawa Tengah dan diorder secara online.
"Sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Identitas dari pemasok juga sudah kami dapatkan," imbuh Kapolres.
Tersangka mengaku sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis terlarangnya. Momen seperti tahun baru, libur panjang atau perayaan menjadi saat yang paling banyak mendapatkan pesanan.
Tersangka dijerat dengan UU no. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(hsk)