Kelompok Tani di Bulukumba Terima Bantuan Rumpon dan Keramba Rumput Laut

Jum'at, 31 Desember 2021 - 08:02 WIB
loading...
Kelompok Tani di Bulukumba...
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menyalurkan bantuan rumpon dan keramba rumput laut kepada kelompok tani. Foto/Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Kelompok tani di Kabupaten Bulukumba mendapatkan bantuan rumpon dan keramba rumput laut. Rinciannya, 5 kelompok tani mendapatkan 11 unit rumpon, sedangkan 4 lainnya mendapatkan 10 unit keramba rumput laut.

Bantuan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 itu diserahkan langsung oleh Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf.

Andi Utta, sapan akrabnya, mengklaim keramba tersebut adalah yang pertama kali diterapkan di Sulsel. Wilayah lain yang sudah menggunakannya adalah Taiwan, sedangkan daerah lain di Indonesia yaitu Batam, Sumatera dan Jawa.

Dikatakan, penggunaan keramba pada budidaya rumput laut bisa lebih maksimal, lebih tertata rapi dan tidak mengganggu sebagaimana jika menggunakan tali bentangan yang selama ini dilakukan petani rumput laut.

Baca Juga: Bulukumba Optimalkan Potensi Sektor Peternakan Lewat Kampung Sapi

Andi Utta mengaku pernah mendengar bahwa penggunaan keramba yang berbahan pipa paralon sudah pernah dicoba di sekitar perairan Kecamatan Gantarang, namun tidak berhasil karena menggunakan pipa 2 inci yang menyebabkan tidak bertahan lama. Sementara keramba yang dihibahkan ke kelompok tani rumput laut ini adalah pipa paralon ukuran 4 inci.

“Jika menggunakan keramba bisa menghasilkan produksi rumput laut tiga kali lipat dari penggunaan tali bentangan,” ungkapnya.

Sementara untuk rumpon, Andi Utta menyebut alat tersebut bukan alat tangkap tapi lebih pada pengganti terumbu karang sebagai tempat hidup planton yang menjadi makanan ikan sehingga akan menarik ikan untuk berkumpul di sekitar rumpon.

Adapun rumpon yang dibagikan tersebut, Andi Utta menjamin lebih kuat karena menggunakan tali berkualitas dengan ukuran 24, bukan tali ukuran 18 sebagaimana yang digunakan nelayan selama ini.

“Rumpon ini adalah rumpon dalam bukan rumpon dangkal, sehingga tali yang dibentang bisa sampai 1.000 meter ke bawah,” bebernya.

Andi Utta berharap, rumpon tersebut bisa dijaga dan dipelihara sehingga penggunaanya lebih lama dan menghasilkan ikan lebih banyak. Kalau perlu, untuk daun yang digunakan bisa diganti setiap 6 bulan.

Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil, Yusli Sandi mengemukakan keramba rumput laut yang dibuat tersebut merupakan usulan atau program dari Bupati Andi Utta yang menginginkan produksi rumput laut lebih meningkat dan berkualitas.

Baca Juga: Digemari China, Ekspor Rumput Laut Indonesia Tembus Rp2,52 Triliun

Kelebihan dari keramba ukuran 4x2 meter tersebut dibanding tali bentangan, kata Yusli, adalah rumput laut tidak patah diterjang ombak, serta rumput laut tidak dimakan ikan karena ada jaring yang melindungi.

“Namun yang paling penting rumput laut tidak perlu lagi diikat karena dapat menghambat pertumbuhannya,” terang Yusli.

Senada yang disampaikan Yusli, salah seorang penerima keramba rumput laut dari Kelurahan Kalumeme, Rusdi mengatakan penggunaan keramba bisa menghemat biaya produksi oleh karena tidak perlu lagi membiayai tenaga untuk mengikat bibit rumput laut di tali bentangan sehingga dapat menghemat tenaga operasional, baik saat membibit maupun saat melakukan panen.

“Penggunaan keramba ini juga tidak mengotori perairan dengan banyaknya botol yang terbentang di laut,” kata Rusdi yang mengaku sudah lima tahun menggeluti usaha budidaya rumput laut.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brak! Mobil Pengantar...
Brak! Mobil Pengantar Jemaah Haji Kecelakaan di Gowa, 8 Warga Luka Berat
Ditolak 5 RS di Makassar,...
Ditolak 5 RS di Makassar, Ibu Hamil Asal Bulukumba Meninggal bersama Bayinya
Roadmap Perhutanan Sosial...
Roadmap Perhutanan Sosial Bulukumba Segera Diajukan ke Kementerian LHK
Kemenkumham Sulsel Evaluasi...
Kemenkumham Sulsel Evaluasi Dua Desa Sadar Hukum di Bulukumba
Perbup Belum Rampung,...
Perbup Belum Rampung, Tahapan Pilkades di Bulukumba Terancam Molor
Rekomendasi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved