Roadmap Perhutanan Sosial Bulukumba Segera Diajukan ke Kementerian LHK
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Setelah terbentuk kelompok kerja beberapa bulan lalu, penyusunan roadmap Perhutanan Sosial di Kabupaten Bulukumba kini memasuki tahap finalisasi.
Tahapan itu dikemas dalam workshop multipihak perhutanan sosial yang digelar oleh Yayasan Edukasi.
"Ini pertemuan terakhir terkait roadmap perhutanan sosial. Finalisasinya, harus selesai hari ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Alfian Mallihungan di sela-sela workshop.
Alfian yang juga sebagai Ketua Harian penyusunan roadmap itu, menyebut bahwa dalam timnya, ada bagian perencanaan yang menyusun roadmap Perhutanan Sosial.
"Setelah rampung semuanya, kita akan kirim ke Kementerian LHK untuk pengusulan dan persetujuan," ungkapnya.
Pembina Yayasan Edukasi, Nurdin Radja mengatakan bahwa peran kepala daerah sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial.
"Meski banyak pendapat bahwa perhutanan merupakan kewenangan provinsi. Tapi ini kan masalah masyarakatnya yang mau diberdayakan," ujarnya.
Ia menjelaskan alur pemberdayaan masyarakat berbasis perhutanan sosial. Yang pertama harus diselesaikan adalah aspek legal izinnya atau yang kini disebut persetujuan.
Setelah itu, kata Nurdin Radja, ada yang disebut kelola kelembagaan, di mana kelompok perhutanan sosial itu harus ditata dan dibuatkan aturan-aturannya.
Tahapan itu dikemas dalam workshop multipihak perhutanan sosial yang digelar oleh Yayasan Edukasi.
"Ini pertemuan terakhir terkait roadmap perhutanan sosial. Finalisasinya, harus selesai hari ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Alfian Mallihungan di sela-sela workshop.
Alfian yang juga sebagai Ketua Harian penyusunan roadmap itu, menyebut bahwa dalam timnya, ada bagian perencanaan yang menyusun roadmap Perhutanan Sosial.
"Setelah rampung semuanya, kita akan kirim ke Kementerian LHK untuk pengusulan dan persetujuan," ungkapnya.
Pembina Yayasan Edukasi, Nurdin Radja mengatakan bahwa peran kepala daerah sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial.
"Meski banyak pendapat bahwa perhutanan merupakan kewenangan provinsi. Tapi ini kan masalah masyarakatnya yang mau diberdayakan," ujarnya.
Ia menjelaskan alur pemberdayaan masyarakat berbasis perhutanan sosial. Yang pertama harus diselesaikan adalah aspek legal izinnya atau yang kini disebut persetujuan.
Setelah itu, kata Nurdin Radja, ada yang disebut kelola kelembagaan, di mana kelompok perhutanan sosial itu harus ditata dan dibuatkan aturan-aturannya.