Pelanggaran Disiplin Anggota Polda Jabar Naik 110 Persen, 19 Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 30 Desember 2021 - 03:53 WIB
loading...
A A A
Masih di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Yohan Priyoto memastikan, Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti juga sudah disanksi PTDH.



Diketahui, Februari 2021 lalu, Kompol Yuni Purwanti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dia pun telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Astana Anyar akibat perbuatannya.

"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di PTDH," kata dia.

Menurutnya, Kompol Yuni Purwanti sempat mengajukan banding ke Mabes Polri, namun ditolak. Dia memastikan, anggota Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan tidak dengan hormat.



"Yang bersangkutan sudah di PTDH. Artinya, pimpinan komitmennya jelas, bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," tegasnya.

Sekedar informasi tambahan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3129 seconds (0.1#10.140)