Pelanggaran Disiplin Anggota Polda Jabar Naik 110 Persen, 19 Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 30 Desember 2021 - 03:53 WIB
loading...
Pelanggaran Disiplin Anggota Polda Jabar Naik 110 Persen, 19 Dipecat Tidak Hormat
Ilustrasi polisi dipecat. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Sebanyak 19 anggota Polda Jawa Barat mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2021.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).

Namun, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana tidak menyebut secara rinci alasan belasan anggotanya menerima salah satu sanksi terberat di lingkungan kepolisian tersebut.



"Yang di PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang. Kalau PTDH itu, berarti bisa defosi atau pencopotan jabatan dan lain-lain, termasuk penundaan sekolah," sebut Suntana.

Suntana juga mengungkapkan, sepanjang tahun ini, tercatat 336 pelanggaran disiplin dilakukan oleh jajaran Polda Jabar. Angka itu meningkat 110 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 160 pelanggaran. "Naik 110 persen," katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya pun mencatat 10 anggota Polda Jabar melakukan tindak pidana selama 2021. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 24 anggota.



Dalam kesempatan itu, Suntana menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.

"Namun, jika ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian. Polisi adalah milik masyarakat," katanya.

Masih di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Yohan Priyoto memastikan, Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti juga sudah disanksi PTDH.



Diketahui, Februari 2021 lalu, Kompol Yuni Purwanti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dia pun telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Astana Anyar akibat perbuatannya.

"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di PTDH," kata dia.

Menurutnya, Kompol Yuni Purwanti sempat mengajukan banding ke Mabes Polri, namun ditolak. Dia memastikan, anggota Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan tidak dengan hormat.



"Yang bersangkutan sudah di PTDH. Artinya, pimpinan komitmennya jelas, bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," tegasnya.

Sekedar informasi tambahan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)