Keji! Pelaku Perlakukan Gadis 14 Tahun di Bandung Layaknya Budak Seks

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:53 WIB
loading...
A A A
Aswin juga mengungkapkan bahwa para pelaku mengancam korban agar tidak pulang ke rumahnya. Mereka mengancam korban akan dibunuh jika nekat pulang dan tidak mau menuruti keinginan para pelaku.

"Korban juga disetubuhi berkali-kali oleh pelaku," katanya.

Salah satu tersangka yang juga mengaku istri MS, kata Aswin, kini ditahan di rumah tahanan anak karena usianya masih di bawah umur.

"Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan Satreskrim sejak 23 Desember lalu. Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung," katanya.



Para tersangka dijerat Pasal UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu Pasal 76 Jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, kabar peristiwa keji tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @alvianakmal. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Andir, Kota Bandung pertengahan Desember lalu.

"VIRALKAN ANAK DIBAWAH UMUR, BERUMUR 14 TAHUN DICULIK DAN DI PERKOSA RAMAIRAMAI SETELAH DI PERKOSA ANAK ITU DIJADIKAN PSK DIJUAL KELEBIH DARI 20 ORANG DI APLIKASI MeCh*t, KORBAN DIPUKULI DAN INGIN DIBUNUH JIKA MELAWAN. SAAT INI KORBAN MASIH STRESS DAN TRIAK2 KETAKUTAN DAN TERUS MENANGIS," tulis akun tersebut.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4166 seconds (0.1#10.140)