Keji! Pelaku Perlakukan Gadis 14 Tahun di Bandung Layaknya Budak Seks

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:53 WIB
loading...
Keji! Pelaku Perlakukan Gadis 14 Tahun di Bandung Layaknya Budak Seks
MS dan IM, dua tersangka penculikan dan pemerkosaan sekaligus penjualan gadis 14 tahun dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12/2021). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Perilaku para tersangka penculikan dan pemerkosaan serta penjualan gadis belia berusia 14 tahun di Kota Bandung benar-benar keji.

Korban diperlakukan layaknya budak seks. Tidak hanya menyetubuhinya berulang kali, para pelaku juga sengaja mendandani korban untuk kemudian dijual kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.

Ironisnya, para pelaku yang sudah berhasil diamankan ternyata terbilang masih remaja. Ketiga pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung itu, yakni
SV (16), IM (18) dan MS (18).



Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung membeberkan peran para tersangka dimana dua di antaranya mengaku berstatus suami istri itu. Perlakuan biadab mereka telah membuat korban trauma berat.

"SV berperan sebagai penjemput tamu (yang hendak menggunakan layanan seksual), mendandani korban, hingga meminjamkan baju sebelum bertemu dengan tamu," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).

Kemudian, MS yang mengaku sebagai suami SV memiliki peran mengoperasikan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan hingga menentukan harga layanan seksual. Dalam mengoperasikan Michat, dia seolah-olah berperan sebagai korban.

Sedangkan IM merupakan pemilik ponsel dan yang pertama kali mendekati korban lewat Facebook. Remaja yang masih berstatus pelajar itu pun kerap mengoperasikan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan layanan seksual korban.



"Jadi, modus operandinya itu korban diimingi akan diberikan handphone, kemudian mengajak korban ke tempat kos tersangka kurang lebih satu Minggu. Korban lalu disetubuhi kemudian dijual kepada para tamu," beber Aswin.

Aswin juga mengungkapkan bahwa para pelaku mengancam korban agar tidak pulang ke rumahnya. Mereka mengancam korban akan dibunuh jika nekat pulang dan tidak mau menuruti keinginan para pelaku.

"Korban juga disetubuhi berkali-kali oleh pelaku," katanya.

Salah satu tersangka yang juga mengaku istri MS, kata Aswin, kini ditahan di rumah tahanan anak karena usianya masih di bawah umur.

"Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan Satreskrim sejak 23 Desember lalu. Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung," katanya.



Para tersangka dijerat Pasal UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu Pasal 76 Jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, kabar peristiwa keji tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @alvianakmal. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Andir, Kota Bandung pertengahan Desember lalu.

"VIRALKAN ANAK DIBAWAH UMUR, BERUMUR 14 TAHUN DICULIK DAN DI PERKOSA RAMAIRAMAI SETELAH DI PERKOSA ANAK ITU DIJADIKAN PSK DIJUAL KELEBIH DARI 20 ORANG DI APLIKASI MeCh*t, KORBAN DIPUKULI DAN INGIN DIBUNUH JIKA MELAWAN. SAAT INI KORBAN MASIH STRESS DAN TRIAK2 KETAKUTAN DAN TERUS MENANGIS," tulis akun tersebut.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)