Keji! Pelaku Perlakukan Gadis 14 Tahun di Bandung Layaknya Budak Seks
Rabu, 29 Desember 2021 - 19:53 WIB
loading...
MS dan IM, dua tersangka penculikan dan pemerkosaan sekaligus penjualan gadis 14 tahun dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12/2021). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Perilaku para tersangka penculikan dan pemerkosaan serta penjualan gadis belia berusia 14 tahun di Kota Bandung benar-benar keji.
Korban diperlakukan layaknya budak seks. Tidak hanya menyetubuhinya berulang kali, para pelaku juga sengaja mendandani korban untuk kemudian dijual kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.
Ironisnya, para pelaku yang sudah berhasil diamankan ternyata terbilang masih remaja. Ketiga pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung itu, yakni
SV (16), IM (18) dan MS (18).
Baca juga: Bandung Geger, Gadis 14 Tahun Diperkosa lalu Dijual di Aplikasi Michat
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung membeberkan peran para tersangka dimana dua di antaranya mengaku berstatus suami istri itu. Perlakuan biadab mereka telah membuat korban trauma berat.
"SV berperan sebagai penjemput tamu (yang hendak menggunakan layanan seksual), mendandani korban, hingga meminjamkan baju sebelum bertemu dengan tamu," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).
Korban diperlakukan layaknya budak seks. Tidak hanya menyetubuhinya berulang kali, para pelaku juga sengaja mendandani korban untuk kemudian dijual kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.
Ironisnya, para pelaku yang sudah berhasil diamankan ternyata terbilang masih remaja. Ketiga pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung itu, yakni
SV (16), IM (18) dan MS (18).
Baca juga: Bandung Geger, Gadis 14 Tahun Diperkosa lalu Dijual di Aplikasi Michat
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung membeberkan peran para tersangka dimana dua di antaranya mengaku berstatus suami istri itu. Perlakuan biadab mereka telah membuat korban trauma berat.
"SV berperan sebagai penjemput tamu (yang hendak menggunakan layanan seksual), mendandani korban, hingga meminjamkan baju sebelum bertemu dengan tamu," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).
Lihat Juga :