Mendahulukan Ibadah Minggu, 2 Perangkat Desa Malah Diganjar Surat Peringatan
Selasa, 09 Juni 2020 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Ayu Rayuni Pangaribuan dikenakan SP-1, Panika Manalu dihadiahi SP-2 dan Melva Fitri Siallagan SP-3 sekaligus pemberhentian langsung bekerja dari kantor desa PRS.
Dalam SP Nomor : 470/260/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 ditandatangani Kades PRS, disebutkan pemberhentian Melva dikarenakan tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.
Sedangkan surat teguran terhadap Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor camat Medang Deras guna pencairan BLT.
"Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun Kades tetap saja menerbitkan SP", kata salah seorang parades yang meminta namanya tidak ditulis seraya mengatakan pemberhentian Melva juga tanpa rekomendasi tertulis camat Medang Deras.
Jika alasan parades memang mendahulukan ibadah namun diganjar SP oleh Kades PRS, berbagai pihak menilai Kades Parluhutan Situmorang telah melanggar hak asasi manusia.
Dalam SP Nomor : 470/260/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 ditandatangani Kades PRS, disebutkan pemberhentian Melva dikarenakan tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.
Sedangkan surat teguran terhadap Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor camat Medang Deras guna pencairan BLT.
"Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun Kades tetap saja menerbitkan SP", kata salah seorang parades yang meminta namanya tidak ditulis seraya mengatakan pemberhentian Melva juga tanpa rekomendasi tertulis camat Medang Deras.
Jika alasan parades memang mendahulukan ibadah namun diganjar SP oleh Kades PRS, berbagai pihak menilai Kades Parluhutan Situmorang telah melanggar hak asasi manusia.
Lihat Juga :